OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot
- viva.co.id
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar. Pola ini juga dianggap tidak mencerminkan kondisi pasar yang wajar karena membentuk persepsi permintaan dan likuiditas yang semu.
Komitmen OJK Perkuat Pengawasan Pasar
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen untuk terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas di media sosial kini menjadi salah satu fokus pengawasan, terutama jika digunakan untuk memengaruhi harga saham atau membentuk opini pasar yang tidak didukung kondisi fundamental.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan investor ritel yang pesat telah mengubah dinamika perdagangan saham. Media sosial menjadi ruang diskusi sekaligus sumber referensi bagi investor baru. Namun tanpa disertai literasi dan etika pasar modal yang memadai, ruang digital dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik manipulatif.
OJK menilai, penggunaan berbagai rekening efek untuk menciptakan ilusi transaksi aktif atau menyebarkan informasi yang tidak berimbang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang sehat. Jika dibiarkan, praktik ini berisiko menimbulkan kerugian bagi investor publik serta mengganggu stabilitas pasar.
Peringatan bagi Pelaku Pasar dan Influencer Finansial
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau analis independen di media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan transaksi pribadi. OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi pasar wajib mematuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tidak menyesatkan.
Regulator memastikan akan terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, analisis pola transaksi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendeteksi praktik manipulasi sejak dini.
Dengan langkah penegakan hukum ini, OJK berharap tercipta ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas dan berkelanjutan. Kepercayaan investor dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga daya saing pasar keuangan nasional di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat. (nsp)
Load more