Negosiasi Penentuan Nasib Pasar Modal RI Masuk Babak Akhir, BEI Kebit Finalisasi Aturan Kunci Demi Restu MSCI–FTSE
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas pasar modal Indonesia mempercepat langkah strategis untuk meningkatkan status dan daya saing pasar saham domestik di mata dunia. Negosiasi antara PT Bursa Efek Indonesia dengan dua penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell, kini telah memasuki tahap akhir dengan sejumlah isu krusial yang hampir rampung.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pembahasan teknis yang selama ini menjadi perhatian investor global telah berjalan sesuai jadwal dan menunjukkan progres signifikan.
“Sejumlah poin yang diminta global index provider sudah berada pada tahap finalisasi. Seluruh proses masih on schedule,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Fokus Utama
Salah satu perubahan mendasar yang tengah difinalkan adalah kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Aturan ini memperluas transparansi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan pelaporan untuk kepemilikan di atas 5 persen.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta memberikan gambaran lebih akurat mengenai struktur kepemilikan emiten kepada investor global.
Selain itu, sistem klasifikasi investor juga sedang diperinci melalui granularisasi data kepemilikan. Jika sebelumnya struktur Single Investor Identification hanya terdiri dari sembilan kategori, ke depan akan diperluas menjadi 28 subkategori.
Data investor yang lebih rinci diharapkan mampu menjawab kebutuhan lembaga indeks global dalam menilai kualitas aksesibilitas dan kedalaman pasar Indonesia.
Pengelolaan data ini dilakukan bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek nasional.
Aturan Free Float 15 Persen Masuk Tahap Regulasi
Isu strategis lain yang menjadi perhatian MSCI dan FTSE Russell adalah ketentuan minimum free float atau saham beredar di publik. BEI menetapkan ambang batas minimal 15 persen sebagai bagian dari upaya memperdalam likuiditas pasar.
Per 19 Februari 2026, regulasi tersebut telah memasuki tahap rule making rule dan kini berlanjut pada proses finalisasi internal sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini merupakan langkah Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan saham yang tercatat memiliki distribusi kepemilikan yang lebih sehat, sehingga transaksi menjadi lebih aktif dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Load more