Arab Saudi Batasi Impor Unggas, RI Perketat Standar Kesehatan Hewan Demi Jaga Pasar Ekspor
- Tim tvOne/Gani
Mataram, tvOnenews.com — Pemerintah Indonesia merespons kebijakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi dengan memperketat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti nasional. Langkah ini dinilai bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional. Hal ini menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi impor unggas dan telur dari sejumlah negara pemasok, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan bahwa kebijakan sanitari tersebut harus dilihat sebagai peluang strategis untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan sistem zoning dan kompartemen dijalankan sebagai standar nasional,” ujar Agung, Jumat (27/2/2026).
Pembatasan Arab Saudi dan Respons Pemerintah
Sebagai langkah kehati-hatian kesehatan, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menerapkan pembatasan impor unggas dan telur dari sejumlah negara. Kebijakan ini merupakan praktik umum dalam perdagangan ternak global yang berbasis risiko penyakit hewan menular.
Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Meski demikian, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi sistem kesehatan hewan nasional secara keseluruhan.
Pemerintah menilai langkah Arab Saudi sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner internasional. Oleh karena itu, Indonesia memilih menjadikannya momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan sekaligus kesiapan ekspor produk peternakan.
Diplomasi Veteriner dan Hilirisasi Produk
Dalam menghadapi dinamika tersebut, Kementerian Pertanian mendorong strategi ganda, yakni memperluas akses pasar melalui diplomasi veteriner serta memperkuat pengembangan produk hilir bernilai tambah.
“Strategi kami bukan hanya membuka pasar, tetapi juga menjamin bahwa produk peternakan Indonesia memenuhi standar internasional yang diakui. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kemampuan industri nasional,” kata Agung.
Pendekatan ini menempatkan produk olahan sebagai ujung tombak ekspor, terutama ke negara-negara dengan standar sanitari ketat seperti Arab Saudi.
Pembatasan Dianggap Hal Lazim dalam Perdagangan Global
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa, menambahkan bahwa pembatasan yang diberlakukan negara mitra dagang merupakan hal lazim dalam perdagangan berbasis sanitari.
“Pembatasan ini umumnya berbasis risiko sebagai langkah pencegahan. Kami terus memperkuat biosekuriti, surveilans, dan transparansi data penyakit agar sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan zoning dan segmentasi wilayah menjadi instrumen penting dalam membuka kembali akses pasar ekspor. Dengan pendekatan ini, wilayah atau unit usaha yang memenuhi standar tetap dapat melakukan ekspor meski terdapat pembatasan di wilayah lain.
Produk Segar Masih Terkendala, Produk Olahan Berpeluang
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Produk Peternakan Kementerian Pertanian, Makmun, menjelaskan bahwa ekspor unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis. Hingga saat ini, produk segar seperti karkas ayam dan telur belum mendapatkan persetujuan akses pasar.
Namun, peluang tetap terbuka bagi produk olahan unggas. Salah satu syarat utama yang ditetapkan Arab Saudi adalah penerapan perlakuan panas yang mampu menonaktifkan virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
“Persyaratan yang disetujui adalah produk ayam olahan harus melalui perlakuan panas yang mampu menginaktivasi virus HPAI,” jelas Makmun.
Dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat mengekspor produk unggas olahan ke Arab Saudi. Pada 2023, ekspor daging ayam olahan ke negara tersebut tercatat mencapai 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar AS. Bahkan, pada 2024, nilai ekspor produk olahan berbasis ayam lainnya meningkat signifikan hingga menembus lebih dari 132 juta dolar AS.
Penyesuaian Standar Internasional
Untuk memastikan keberlanjutan ekspor, Kementerian Pertanian terus memperkuat biosekuriti di sentra produksi unggas, meningkatkan intensitas surveilans penyakit, menerapkan vaksinasi berbasis risiko, serta memperketat pengendalian lalu lintas unggas.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan hewan diselaraskan dengan standar World Organisation for Animal Health (WOAH). Penyesuaian ini mencakup peningkatan ketertelusuran (traceability), audit fasilitas produksi, serta verifikasi unit usaha yang berorientasi ekspor.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk peternakan nasional sekaligus menjaga kepercayaan pasar global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Di tengah pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi. Dengan penguatan standar kesehatan hewan dan fokus pada produk bernilai tambah, Indonesia berupaya memastikan sektor peternakan tetap kompetitif di pasar internasional. (nsp)
Load more