KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Sertifikasi K3 ke Pejabat Kemenaker
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Terbaru, KPK memeriksa dua orang saksi yakni, Yovan Oktavianus Taruna (YOT) selaku Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia dan Diana Rahmawati (DRW) selaku Karyawan Swasta.
Namun, untuk Diana KPK telah mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Jumat (12/6) kemarin.
"Saksi YOT hadir dan saksi DRW tidak hadir," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
Budi menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi untuk didalami terkait dengan pemberian uang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk penerbitan sertifikasi K3.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan Penerbitan Sertifikat K3," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru, mereka di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Budi, Kamis, (11/12/2025).(aha/raa)
Load more