Menuju World Class Bureaucracy 2045, Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit ASN
- KemenPANRB
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menempatkan pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagai prioritas dalam transformasi tata kelola pemerintahan.
Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan sistem merit dan manajemen talenta. Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025.
“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat membuka Sosialisasi PermenPANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/3/2026).
Purwadi menjelaskan, penguatan implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima langkah utama. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi. Kedua, perubahan orientasi pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.
Langkah ketiga adalah memastikan indeks sistem merit lebih objektif melalui dukungan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta mempertimbangkan faktor koreksi. “Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ujarnya.
Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta. Integrasi ini menjadikan sistem merit sebagai fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi. Kelima, penguatan sistem merit ditopang digitalisasi manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.
“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” jelasnya.
Purwadi menambahkan, Presiden dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya reformasi birokrasi, terutama pada aspek sumber daya manusia. Penguatan pengelolaan ASN menjadi perhatian utama. Sejalan dengan itu, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045.
Visi tersebut menegaskan komitmen membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas untuk mendukung Indonesia Emas 2045.
Dalam kerangka tersebut, salah satu target strategis adalah terwujudnya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit. “Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” tegasnya.
Ia menegaskan, sasaran akhir dari kerangka tersebut adalah terwujudnya ASN tahun 2045 yang berintegritas, adaptif, dan kompeten. “Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,” tambahnya. (rpi)
Load more