Melihat Cara Inggris Lawan Peredaran Vape Ilegal Lewat Pita Cukai Hybrid dan Pelacakan Produk, Indonesia Perlu Meniru?
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Inggris kabarnya akan memperkenalkan pita cukai untuk produk vape yang diperkuat dengan material canggih dan fitur keamanan digital.
Inisiatif ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan pemerintah terhadap produk vape yang tidak hanya melalui pita cukai fisik, tetapi juga melalui sistem track and trace terintegrasi yang membantu memastikan hanya produk yang autentik dan sesuai aturan yang sampai ke konsumen.
Pendekatan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara dengan mengurangi keberadaan produk vape ilegal dan palsu di pasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar vape di Inggris berkembang pesat, dengan penggunaan oleh kalangan muda menjadi isu perhatian publik.
Pada saat yang sama, menurunnya konsumsi rokok konvensional mendorong otoritas untuk mengamankan sumber penerimaan sekaligus memperketat pengendalian terhadap produk yang tidak sesuai aturan.
Program semacam ini tidak hanya sebatas produksi pita cukai. Mereka memungkinkan identifikasi cepat terhadap produk yang tidak sesuai aturan dan memberikan visibilitas lebih baik di seluruh rantai pasok yang sah.
Pita cukai berfungsi sebagai penanda fisik yang aman, sementara lapisan digital yang tertanam mendukung inspeksi, pelacakan, dan autentikasi yang lebih efisien. Sistem tersebut membantu mendeteksi pola mencurigakan dan potensi penipuan di rantai pasok, didukung oleh perangkat audit aman untuk petugas penegak hukum serta aplikasi verifikasi bagi konsumen.
Sistem track and trace untuk cukai bukanlah hal baru. Sejak 2005, solusi serupa telah diterapkan di beberapa yurisdiksi, termasuk negara bagian di AS seperti California, Michigan, dan Massachusetts, serta di Asia seperti Malaysia. Sistem ini memastikan penandaan yang aman, pelacakan independen, dan autentikasi yang andal atas barang kena cukai—suatu pendekatan yang juga disoroti oleh ekonom Dr. Hana Ross dalam webinar International Tax Stamp Association baru-baru ini yang membahas praktik terbaik implementasi track and trace.
Apakah Indonesia Perlu Meniru?
Di Indonesia, pita cukai telah lama menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai. Spesifikasi dan desain pita cukai juga terus diperbarui setiap tahun. Salah satunya melalui aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni PER-15/BC/2024 yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, serta desain pita cukai untuk berbagai produk kena cukai, termasuk rokok elektrik atau vape.
Di sisi lain, pasar vape di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup signifikan. Data DJBC mencatat penerimaan cukai vape pada 2024 mencapai Rp2,65 triliun, meningkat 43,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun.
Seiring meningkatnya penggunaan rokok elektronik, aparat juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran produk ilegal. Salah satunya melalui pemusnahan liquid vape ilegal di Yogyakarta dengan estimasi nilai cukai mencapai Rp2,58 miliar.
Selain itu, pernah terungkap pula kasus pemalsuan pita cukai di Kabupaten Kudus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Pita cukai palsu tersebut diproduksi oleh sebuah rumah percetakan di daerah setempat.
Dari situasi tersebut, terbuka ruang diskusi mengenai kemungkinan penguatan sistem pengawasan di Indonesia. Tujuannya bukan meniru secara langsung model yang diterapkan Inggris, melainkan menyesuaikannya dengan karakteristik industri rokok serta sistem cukai yang berlaku di dalam negeri.
Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain bagaimana mencegah dan mendeteksi produksi rokok ilegal sejak tahap awal proses produksi, sebelum produk tersebut beredar di pasar. Selain itu, penting pula mempertimbangkan bagaimana sistem pengawasan produksi dapat diperkuat secara efektif.
Jika pendekatan pelacakan diterapkan, maka perlu ditentukan jenis data minimum yang paling relevan dan realistis untuk mendukung pengawasan. Sistem tersebut juga harus dirancang agar tetap efektif tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan bagi pelaku industri.
Load more