Bareskrim Polri Buru DPO Frendry Dona, Pengendali Laboratorium Vape Etomidate di Jakarta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali laboratorium vape etomidate di Jakarta.
Penetapan DPO ini telah teregister dengan Nomor: DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 ditandatangani oleh Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen.
“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali laboratorium etomidate di Jakarta,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Tertulis dalam surat penetapan DPO tersebut: “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050”.
Frendry memiliki ciri khusus ada tato batik di lengan sebelah kanan dan tinggi/berat badan 160 cm/60 kg.
Usianya sekitar 38 tahun. Memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit putih.
Eko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan juga memiliki catatan pernah dihukum atau residivis kasus narkotika.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari pengemudi ojek online (ojol) yang curiga atas paket yang hendak diantarkan.
Kemudian pengemudi ojol tersebut mendatangi penjagaan untuk melaporkan pada 13 April 2026 pukul 22.00 WIB.
“Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” jelas Eko.
Selanjutnya dilakukan pengecekan X-Ray dan didapati bahwa paket tersebut berisi 13 bungkus cartridge vape berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu. Diketahui bahwa paket ini akan diantar ke Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, sesampainya di sekitaran lokasi, tim Subdit IV berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut dan menyatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut.
“Ternyata yang mengambil paket adalah ojek online lainnya mengaku mendapat pesanan untuk diantar ke hotel di Jakarta Timur,” jelasnya.
Yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh pemilik paket, Ananda Wiratama, yang ternyata saat ini telah dijadikan tersangka.
“Dari keterangan tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” tutur Eko. (ars/nsi)
Load more