Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pergelaran kesenian termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:25 WIB
Sumber :
- Bapenda DKI Jakarta
Melalui langkah ini, Pemerintah Daerah juga mendorong terciptanya tata kelola kegiatan yang tertib pajak sekaligus memberikan ruang belajar yang nyaman dan kondusif bagi siswa-siswi di Jakarta.
Load more