Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku 1 April 2026: Tidak Naik, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan
- PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat karena tarif listrik terbaru tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 (Kuartal II) diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.
Tarif Listrik PLN per kWh April 2026 Dipastikan Tetap
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik PLN per kWh tetap sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan ini diambil meskipun secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih menjaga stabilitas tarif listrik PLN per kWh demi mendukung ekonomi masyarakat.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh ini juga berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Faktor Penentu Tarif Listrik PLN per kWh
Penentuan tarif listrik PLN per kWh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi tarif listrik PLN per kWh antara lain:
-
Nilai tukar rupiah
-
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi
-
Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk periode April 2026, perhitungan tarif listrik PLN per kWh menggunakan data November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
-
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
-
ICP: 62,78 dolar AS per barel
-
Inflasi: 0,22 persen
-
HBA: 70 dolar AS per ton
Meskipun indikator tersebut memungkinkan perubahan, tarif listrik PLN per kWh tetap dipertahankan.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
-
900 VA: Rp1.352 per kWh
-
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Load more