Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku 1 April 2026: Tidak Naik, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan
- PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat karena tarif listrik terbaru tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 (Kuartal II) diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.
Tarif Listrik PLN per kWh April 2026 Dipastikan Tetap
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik PLN per kWh tetap sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan ini diambil meskipun secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih menjaga stabilitas tarif listrik PLN per kWh demi mendukung ekonomi masyarakat.
Penetapan tarif listrik PLN per kWh ini juga berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Faktor Penentu Tarif Listrik PLN per kWh
Penentuan tarif listrik PLN per kWh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi tarif listrik PLN per kWh antara lain:
-
Nilai tukar rupiah
-
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi
-
Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk periode April 2026, perhitungan tarif listrik PLN per kWh menggunakan data November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
-
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
-
ICP: 62,78 dolar AS per barel
-
Inflasi: 0,22 persen
-
HBA: 70 dolar AS per ton
Meskipun indikator tersebut memungkinkan perubahan, tarif listrik PLN per kWh tetap dipertahankan.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
-
900 VA: Rp1.352 per kWh
-
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
-
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
-
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik PLN per kWh Subsidi
-
450 VA: Rp415 per kWh
-
900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
-
900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
-
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Prabayar vs Pascabayar, Tarif Listrik Tetap Sama
Meskipun sistem pembayaran berbeda, tarif listrik PLN per kWh tetap tidak berubah.
-
Pelanggan prabayar membeli token listrik di awal
-
Pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian
Namun, besaran tarif listrik PLN per kWh yang dikenakan tetap mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan.
Alasan Tarif Listrik PLN per kWh Tidak Naik
Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN per kWh bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik sangat penting untuk:
-
Menjaga daya beli masyarakat
-
Menghindari lonjakan pengeluaran rumah tangga
-
Mendukung sektor industri tetap kompetitif
-
Menjaga stabilitas ekonomi nasional
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik PLN per kWh, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik tetap terkendali.
Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik PLN per kWh juga memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi sektor industri yang sangat bergantung pada energi listrik.
Kondisi ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. (nsp)
Load more