News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku 1 April 2026: Tidak Naik, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan

Tarif listrik PLN per kWh per 1 April 2026 resmi tidak naik. Simak rincian lengkap tarif listrik terbaru semua golongan hingga Juni 2026.
Rabu, 1 April 2026 - 07:30 WIB
Ilustrasi petugas PLN tengah melakukan proses penambahan daya listrik di rumah pelanggan.
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat karena tarif listrik terbaru tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Penetapan tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 (Kuartal II) diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Listrik PLN per kWh April 2026 Dipastikan Tetap

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik PLN per kWh tetap sama seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini diambil meskipun secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih menjaga stabilitas tarif listrik PLN per kWh demi mendukung ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif listrik PLN per kWh ini juga berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Faktor Penentu Tarif Listrik PLN per kWh

Penentuan tarif listrik PLN per kWh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi tarif listrik PLN per kWh antara lain:

  • Nilai tukar rupiah

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  • Tingkat inflasi

  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk periode April 2026, perhitungan tarif listrik PLN per kWh menggunakan data November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS

  • ICP: 62,78 dolar AS per barel

  • Inflasi: 0,22 persen

  • HBA: 70 dolar AS per ton

Meskipun indikator tersebut memungkinkan perubahan, tarif listrik PLN per kWh tetap dipertahankan.

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April 2026

Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik PLN per kWh Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh

  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh

  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.

Prabayar vs Pascabayar, Tarif Listrik Tetap Sama

Meskipun sistem pembayaran berbeda, tarif listrik PLN per kWh tetap tidak berubah.

  • Pelanggan prabayar membeli token listrik di awal

  • Pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian

Namun, besaran tarif listrik PLN per kWh yang dikenakan tetap mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan.

Alasan Tarif Listrik PLN per kWh Tidak Naik

Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN per kWh bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik sangat penting untuk:

  • Menjaga daya beli masyarakat

  • Menghindari lonjakan pengeluaran rumah tangga

  • Mendukung sektor industri tetap kompetitif

  • Menjaga stabilitas ekonomi nasional

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik PLN per kWh, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik tetap terkendali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik PLN per kWh juga memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi sektor industri yang sangat bergantung pada energi listrik.

Kondisi ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPR RI Bambang Haryo Sebut Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut

Anggota DPR RI Bambang Haryo Sebut Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah berjalan cukup baik, khususnya dari sisi
Kepastian Produksi Tambang, Kontribusi Dividen dan Penerimaan Guna Perkuat Kedaulatan

Kepastian Produksi Tambang, Kontribusi Dividen dan Penerimaan Guna Perkuat Kedaulatan

Kepastian produksi di sektor pertambangan dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kontribusi industri mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara. Di
3 Shio yang Hatinya Berbunga pada 8 Agustus 2026: Ayam Paling Tak Disangka

3 Shio yang Hatinya Berbunga pada 8 Agustus 2026: Ayam Paling Tak Disangka

Ramalan cinta shio 8 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang hatinya berbunga, lengkap ramalan cinta untuk yang berpasangan maupun masih lajang di hari Sabtu ini.
Anak Terlibat Promosi Liquid Vape, Polisi Bakal Periksa Youtuber Bigmo

Anak Terlibat Promosi Liquid Vape, Polisi Bakal Periksa Youtuber Bigmo

Polda Metro Jaya masih mengusut pengaduan masyarakat soal Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak terkait promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Didengar DPR, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Didengar DPR, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan terkait kasus kematian mantan istri polisi dari Bripka IH, WLG di Medan.
4 Shio Paling Cuan pada 8 Agustus 2026: Kelinci dari Teman Lama, Anjing Perlu Waspada

4 Shio Paling Cuan pada 8 Agustus 2026: Kelinci dari Teman Lama, Anjing Perlu Waspada

Ramalan keuangan shio 8 Agustus 2026 mengungkap 4 shio paling cuan hari ini, satu dari teman lama, satu lagi perlu waspada, lengkap dengan deretan angka hoki.

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT