News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melihat Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Transformasi desa mulai terakselerasi sejak Tugu Selatan masuk dalam nominasi Desa BRILiaN, program pemberdayaan desa dari BRI.
Rabu, 1 April 2026 - 15:23 WIB
Kampung Koboi Tugu Selatan, Wujud Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN.
Sumber :
  • BRI

Jakarta, tvOnenews.com - Transformasi ekonomi desa berbasis pengelolaan sumber daya setempat terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini tercermin dari Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang mampu mengintegrasikan kekuatan alam, tradisi, dan inovasi menjadi ekosistem ekonomi desa yang produktif.

Berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur dan dikelilingi lanskap hijau yang asri, desa ini berhasil mengoptimalkan berbagai potensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kohesi sosial masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi warga Tugu Selatan, alam tidak hanya menjadi latar kehidupan, tetapi juga fondasi utama penghidupan. Aktivitas ekonomi berkembang dari sektor pertanian, peternakan, hingga pariwisata berbasis kearifan lokal yang dijalankan secara berkelanjutan, dengan dukungan panorama pegunungan yang menjadi daya tarik tersendiri.

Kepala Desa Tugu Selatan M. Eko Windiana menuturkan bahwa transformasi desa mulai terakselerasi sejak Tugu Selatan masuk dalam nominasi Desa BRILiaN, program pemberdayaan desa dari BRI. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan usaha masyarakat, peningkatan layanan desa, serta perluasan akses terhadap pembiayaan perbankan.

"Kampung Koboi itu bermula dari di desa kami ada sebuah kampung yang dari dulu sejak saya lahir namanya sudah Kampung Teksas. Dan kebetulan hampir mayoritas masyarakat di Kampung Teksas ini semua bekerjanya sebagai penunggang kuda," jelas Eko.

Pengembangan Kampung Koboi menjadi salah satu wujud konkret transformasi tersebut. Destinasi wisata ini berangkat dari identitas Kampung Teksas sebagai kawasan para penunggang kuda, yang kemudian dikemas menjadi atraksi wisata edukatif. Selain memberikan pengalaman bagi pengunjung, keberadaannya juga membuka peluang usaha baru sekaligus menciptakan ruang pembelajaran dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan ekonomi desa dijalankan secara terintegrasi melalui berbagai unit usaha, mulai dari layanan internet desa, Café Landing Para Layang sebagai ruang tumbuh UMKM lokal, hingga pengelolaan Kampung Koboi sebagai ikon wisata. BUMDes juga menghadirkan layanan keuangan melalui BRILink Agen, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan transaksi dengan lebih mudah dan efisien.

Kehadiran Kampung Koboi memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya para penunggang kuda. Peningkatan kunjungan wisatawan membuka peluang pendapatan baru, sementara dukungan BRI melalui pembiayaan dan penguatan infrastruktur turut mendorong pengembangan usaha masyarakat. Sejumlah pelaku usaha telah memanfaatkan akses pembiayaan melalui KUR untuk mendukung pengembangan usahanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT