News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB
Ilustrasi sistem digital DJP.
Sumber :
  • DJP

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April 2026. Kebijakan ini diambil karena hingga 31 Maret 2026 jumlah SPT yang masuk baru mencapai 10.653.931 laporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, angka tersebut setara 88,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 11.988.774 SPT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sumber :
  • Komisi XI

Ia menjelaskan, belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan dalam proses registrasi akun, aktivasi, hingga pengisian laporan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain membuka layanan tambahan di akhir pekan, mengoptimalkan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperluas edukasi kepada wajib pajak di berbagai wilayah.

Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai tenggat awal pada 31 Maret 2026. Pada hari terakhir tersebut, tercatat sekitar 410 ribu SPT dilaporkan.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu baru tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa batas normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Dedi Mulyadi Temui Keluarga Pemilik Hajat yang Tewas Dikeroyok di Purwakarta, Sampaikan Permintaan Maaf

Gubernur Dedi Mulyadi Temui Keluarga Pemilik Hajat yang Tewas Dikeroyok di Purwakarta, Sampaikan Permintaan Maaf

Dedi Mulyadi temui keluarga korban tewas dikeroyok di Purwakarta dan sampaikan permintaan maaf. Kasus pemalakan di hajatan ini jadi sorotan serius.
Ramalan Zodiak Besok, 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Simak ramalan zodiak besok 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuanganmu dalam artikel ini!
Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.
Baku Tembak antara Israel dan Hizbullah Terus Berlangsung di Lebanon selatan, UNIFIL: Berbahaya!

Baku Tembak antara Israel dan Hizbullah Terus Berlangsung di Lebanon selatan, UNIFIL: Berbahaya!

Baku tembak antara Israel dan Hizbullah yang terus berlangsung membahayakan pasukan penjaga perdamaian yang beroperasi di Lebanon selatan.
Viral Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Pemprov DKI di Puncak, BPAD: Kami Telusuri!

Viral Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Pemprov DKI di Puncak, BPAD: Kami Telusuri!

Beredarnya video di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan di luar kedinasan tengah diselidiki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta kekayaan Rudy Gunawan mencapai hampir Rp20 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Mantan Bupati Garut ini tercatat memiliki 19 aset tanah dan dua mobil mewah.
Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang kerja, rezeki, dan perkembangan karier hari esok.
Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertindak tegas berantas premanisme di Jawa Barat usai kasus tewasnya warga Purwakarta, kini menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.
Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.
Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), memantau langsung pencairan upah bagi para pekerja di Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jabar. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT