Kadin Dorong Pengusaha Lokal Genjot Produksi Telur untuk MBG, Bisa Butuh 480 Juta Butir per Bulan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha local meningkatkan produksi telur ayam untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus bertambah.
Dengan jumlah penerima manfaat saat ini sekitar 60 juta orang dan asumsi konsumsi dua butir telur per minggu, kebutuhan diperkirakan mencapai 120 juta butir per minggu atau lebih dari 480 juta butir per bulan.
Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan Kadin Indonesia, Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan bahwa keterlibatan mitra dari China bukan untuk menggantikan peran pengusaha lokal.
Kerja sama tersebut justru ditujukan untuk memperkuat kapasitas produksi melalui transfer teknologi peternakan. Ia menambahkan, permintaan telur diproyeksikan terus meningkat seiring target penerima MBG yang mencapai 92,78 juta orang pada 2029, serta tren kenaikan konsumsi telur per kapita.
Jika jumlah penerima MBG mencapai 92,78 juta orang pada 2029 dan konsumsi masyarakat meningkat menjadi lebih dari satu butir per hari atau di atas 365 butir per kapita per tahun, maka kebutuhan telur akan melampaui kapasitas produksi.
Karena itu, peningkatan produksi dan perbaikan distribusi harus segera direncanakan. Hal ini penting mengingat rantai industri ayam petelur cukup panjang, mulai dari Great Grand Parent (GGP), grand parent stock (GPS), parent stock (PS), hingga final stock (FS) sebagai penghasil telur konsumsi. Untuk membangun rantai tersebut dibutuhkan waktu lebih dari tiga tahun.
“Keterlibatan mitra teknologi harus dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekurangan pasokan di masa depan,” ujar Cecep di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kadin Indonesia bersama Kadin Provinsi Aceh menerima kunjungan delegasi industri telur dari China pada 21 April 2026.
Pertemuan itu membahas kerja sama penguatan rantai pasok MBG di koridor Sumatra melalui investasi dan transfer teknologi di sektor ayam petelur, khususnya di Aceh.
Cecep memastikan perusahaan China yang terlibat tidak akan menjadi integrator vertikal di industri ayam petelur nasional.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang penguasaan rantai usaha dari hulu hingga hilir oleh satu entitas. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan.
Load more