BEI Kejar Kepatuhan Emiten, Ratusan Saham Perbankan hingga Grup Prajogo Pangestu Belum Penuhi Free Float 15 Persen
- Bareksa
Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan masa transisi kepada ratusan emiten untuk memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float minimum 15 persen.
Kebijakan tersebut menjadi langkah otoritas bursa dalam meningkatkan likuiditas perdagangan saham emiten sekaligus memperkuat transparansi pasar modal domestik.
Aturan baru ini turut menjadi perhatian karena sejumlah emiten besar sektor perbankan hingga emiten grup Prajogo Pangestu masih tercatat belum memenuhi batas minimal free float yang ditetapkan BEI.
Ratusan Emiten Masih Belum Penuhi Ketentuan
Berdasarkan data BEI, sebanyak 560 dari total 956 perusahaan tercatat atau emiten telah memenuhi aturan free float minimum.
Namun, masih terdapat 312 emiten yang harus melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham publik.
BEI menetapkan emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib memenuhi porsi saham publik 12,5 persen hingga 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan tenggat waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat kualitas perdagangan saham emiten di pasar sekunder serta memperluas partisipasi investor publik.
Emiten Perbankan Besar Masih di Bawah 15 Persen
Sejumlah emiten perbankan papan utama tercatat masih memiliki free float di bawah ketentuan BEI.
Data bursa menunjukkan BRIS menjadi salah satu emiten bank yang masih memiliki porsi saham publik sebesar 9,3 persen.
Selain itu, BNGA tercatat memiliki free float sebesar 7,5 persen.
Angka serupa juga dimiliki BDMN yang masih berada di level 7,5 persen.
BEI juga mencatat sejumlah emiten bank lainnya yang belum memenuhi ambang batas free float 15 persen, di antaranya:
-
BNLI dengan free float 10 persen
-
PNBN sebesar 11,9 persen
-
NISP sebesar 14 persen
Khusus untuk ADMF, emiten tersebut termasuk dalam daftar perusahaan yang mendapat perlakuan khusus meski free float-nya baru mencapai 5,4 persen.
Emiten Grup Prajogo Pangestu Jadi Sorotan
Selain emiten sektor perbankan, perhatian pasar juga tertuju pada sejumlah emiten milik pengusaha Prajogo Pangestu.
Beberapa emiten grup Barito tercatat telah memenuhi ketentuan free float BEI.
BRPT misalnya, telah memiliki porsi saham publik sebesar 26,7 persen.
Sementara PTRO tercatat memiliki free float 27,7 persen.
Namun, sejumlah emiten lain dalam grup tersebut masih berada di bawah ambang batas minimum.
Berikut posisi free float sejumlah emiten grup Barito:
-
TPIA: 10,5 persen
-
CDIA: 10 persen
-
BREN: 12,3 persen
-
CUAN: 14,9 persen
Dari daftar tersebut, emiten CUAN menjadi salah satu yang paling dekat memenuhi ketentuan BEI setelah adanya aksi pelepasan saham secara bertahap.
BEI Ingin Likuiditas Emiten Meningkat
BEI menilai peningkatan free float penting untuk memperbesar likuiditas perdagangan saham emiten di pasar modal Indonesia.
Semakin besar kepemilikan publik terhadap saham emiten, maka aktivitas transaksi dinilai akan semakin aktif dan sehat.
Selain itu, peningkatan free float juga diyakini dapat memperkuat tata kelola perusahaan terbuka karena kepemilikan saham menjadi lebih tersebar.
Otoritas bursa menetapkan emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki minimal 50 juta saham beredar dan sedikitnya 300 Single Investor Identification (SID).
Sementara itu, untuk emiten di Papan Akselerasi, BEI memberikan batas minimum free float yang lebih rendah yakni sebesar 7,5 persen.
Aturan tersebut kini menjadi perhatian besar di pasar modal karena menyangkut kesiapan ratusan emiten dalam memenuhi standar baru yang diterapkan Bursa Efek Indonesia. (nsp)
Load more