Bedah Potensi E-Wallet Emas, Digadang Bisa Jadi Terobosan Baru Ekonomi Digital, Ini Tantangan dan Peluangnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia sedang memasuki fase baru dalam perkembangan ekonomi digital. Dengan sistem pembayaran semakin terintegrasi, transaksi kini jadi lebih cepat, dan masyarakat mulai terbiasa menyimpan aset dalam bentuk digital. Dalam kondisi ini, emas ternyata dipandang tetap relevan sebagai instrumen penjaga nilai.
Saat ini, menurut pengamat, persoalannya bukan lagi soal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas. Sebab secara sosial, emas sudah lama dikenal sebagai aset penyimpan nilai. Oleh karena itu, Konsultan Strategis Keuangan dan Perencanaan Bisnis, Heru Muara Sidik, menilai tantangan utamanya adalah bagaimana emas dapat masuk ke dalam ekosistem digital tanpa bertentangan dengan aturan mata uang, sistem pembayaran, dan perlindungan konsumen.
Ia pun memaparkan mengenai potensi e-wallet emas yang dinilai bisa menjadi terobosan baru dalam ekonomi digital. Untuk itu, Heru juga mengulas mengenai peluang dan tantangannya.
"E-wallet emas bukan berarti masyarakat bebas membayar barang dan jasa menggunakan emas sebagai pengganti Rupiah. Dalam kerangka hukum saat ini, Rupiah tetap wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Heru melalui keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Heru menjelaskan, model yang paling memungkinkan bukan menjadikan emas sebagai pengganti Rupiah, melainkan sebagai sumber nilai yang dikonversi ke Rupiah saat transaksi dilakukan.
Konsepnya, konsumen menyimpan saldo emas digital. Ketika melakukan pembayaran, sistem otomatis mengubah sebagian saldo emas menjadi Rupiah.
Merchant tetap menerima pembayaran dalam Rupiah, sementara fungsi emas berada pada sisi penyimpanan nilai.
"Model ini penting karena mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: menjaga kedaulatan Rupiah, memperluas inovasi keuangan digital, dan memberi masyarakat instrumen lindung nilai yang lebih mudah diakses," ujar dia.
- Istimewa
Peluang Industri Baru
Dari sisi bisnis, e-wallet emas dinilai dapat membuka rantai ekonomi baru di sektor keuangan digital. Ekosistem ini berpotensi melibatkan fintech, perbankan, layanan bulion, pedagang emas digital, kustodian, penyedia sistem pembayaran, hingga pelaku UMKM.
Namun, Heru mengingatkan pengembangan ekosistem tersebut tidak cukup hanya mengandalkan aplikasi digital. Menurut dia, emas digital harus memiliki dasar kepemilikan yang jelas, dukungan underlying emas fisik, sistem penyimpanan, audit, tata kelola risiko, dan perlindungan konsumen.
"Namun, ekosistem ini tidak bisa dibangun hanya dengan pendekatan aplikasi. Emas digital berbeda dengan saldo uang elektronik biasa. Ia harus memiliki dasar kepemilikan yang jelas, underlying emas fisik, mekanisme penyimpanan, sistem audit, tata kelola risiko, dan perlindungan konsumen," kata dia.
Ia juga menyoroti langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai membuka ruang pengembangan usaha bulion melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur berbagai kegiatan usaha berbasis emas oleh lembaga jasa keuangan, mulai dari simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, hingga layanan lainnya.
"Kehadiran aturan bulion menjadi sinyal penting. Negara mulai membangun infrastruktur hukum agar emas tidak hanya berada di ruang informal, tetapi dapat masuk ke sistem keuangan formal yang terawasi. Jika dirancang benar, e-wallet emas dapat menjadi salah satu kanal distribusi dari ekosistem bulion tersebut," ujar dia.
Selain itu, perdagangan emas digital juga telah berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diperbarui lewat Peraturan Nomor 13 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Menurut Heru, hal itu menunjukkan bahwa emas digital sudah memiliki landasan regulasi dan diakui sebagai komoditas digital yang membutuhkan tata kelola perdagangan.
Ruang Inovasi dan Batas Regulasi
Heru menilai tantangan terbesar dalam pengembangan e-wallet emas adalah membedakan fungsi emas sebagai penyimpan nilai dan fungsi alat pembayaran.
"Jika emas digital digunakan langsung sebagai alat bayar umum, risikonya tinggi. Pencantuman harga barang dalam gram emas, kewajiban merchant menerima emas, atau penggunaan emas digital sebagai pengganti Rupiah dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kewajiban penggunaan Rupiah," jelas dia.
Ia menjelaskan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menegaskan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, baik untuk transaksi tunai maupun nontunai, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Karena itu, desain e-wallet emas harus dirancang hati-hati. Dalam praktiknya, produk tersebut perlu diposisikan sebagai tabungan atau saldo nilai berbasis emas. Saat transaksi dilakukan, sistem harus lebih dulu mengonversi emas menjadi Rupiah sehingga merchant tetap menerima pembayaran melalui kanal resmi.
"Inilah titik tengah yang paling masuk akal: emas sebagai cadangan nilai, Rupiah sebagai alat bayar," sebut dia.
Mengapa Relevan bagi Ekonomi?
Heru memaparkan sejumlah alasan mengapa e-wallet emas layak dipertimbangkan serius oleh pemerintah maupun industri.
Menurut dia, e-wallet emas dapat membantu masyarakat menjaga daya beli di tengah inflasi. Meski bukan instrumen bebas risiko, emas selama ini dipandang memiliki karakter lindung nilai dalam jangka panjang. Digitalisasi juga membuat masyarakat bisa membeli emas dalam nominal kecil dan lebih mudah dicairkan.
"Kedua, e-wallet emas dapat mendorong inklusi keuangan berbasis aset nyata. Banyak masyarakat belum nyaman dengan instrumen investasi kompleks, tetapi memahami emas. Jika emas digital dikelola secara transparan, masyarakat kecil dapat masuk ke sistem keuangan formal tanpa harus membeli emas fisik dalam ukuran besar," ujar dia.
Selain itu, ekosistem emas digital dinilai dapat mengaktifkan emas rumah tangga yang selama ini tersimpan pasif. Dengan dukungan layanan bulion, kustodian, dan perdagangan digital, emas dapat menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan nasional.
"Keempat, e-wallet emas dapat menjadi jembatan antara ekonomi syariah dan ekonomi digital. Emas memiliki kedekatan historis dengan praktik muamalah. Namun, agar sesuai dengan hukum nasional, penggunaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka Rupiah dan regulasi jasa keuangan," kata Heru Muara Sidik.
Heru juga menilai model tersebut dapat mendukung kebutuhan transaksi lintas negara. Contohnya, masyarakat yang menabung emas untuk kebutuhan umrah, pendidikan luar negeri, atau perjalanan internasional dapat mengonversi emas digital menjadi mata uang yang dibutuhkan melalui mekanisme resmi.
Agenda Kebijakan
Agar e-wallet emas tidak berhenti sebagai wacana, Heru menilai sejumlah agenda kebijakan perlu segera disiapkan.
Pertama, diperlukan regulatory sandbox lintas otoritas karena e-wallet emas berada di persimpangan kewenangan Bank Indonesia, OJK, Bappebti, Kementerian Keuangan, hingga PPATK.
"Kedua, perlu pemisahan yang tegas antara emas sebagai komoditas dan Rupiah sebagai alat pembayaran. Pemisahan ini harus tercermin dalam desain produk, akad, tampilan aplikasi, pencatatan transaksi, dan komunikasi pemasaran," terang dia.
Ia juga menekankan pentingnya standar kustodian dan audit emas digital. Setiap saldo emas, kata dia, harus didukung emas fisik atau hak kepemilikan yang jelas. Konsumen juga harus mengetahui lokasi penyimpanan emas, pihak kustodian, sistem audit, hingga perlindungan hak kepemilikan.
"Keempat, perlu transparansi biaya. Pengguna harus mengetahui harga beli, harga jual, spread, biaya konversi, biaya penyimpanan, dan pajak. Tanpa transparansi, e-wallet emas berisiko menjadi produk yang tampak sederhana di depan, tetapi mahal di belakang," jelas dia.
Selain itu, kepastian pajak juga dinilai penting. Pemerintah sebelumnya telah menyesuaikan aturan perpajakan terkait emas dan usaha bulion melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Menurut Heru, kepastian fiskal dibutuhkan agar inovasi emas digital tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi industri maupun masyarakat sebagai konsumen. (rpi)
Load more