Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat BUMN Ekspor, Prabowo Resmi Terbitkan PP Baru
- istimewa
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional dengan prinsip good governance.
Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas Indonesia, termasuk sektor batu bara.
“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.
Mulai Berlaku 1 Juni 2026
Pemerintah akan mulai menerapkan skema baru pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia pada 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, perusahaan tersebut akan menjalankan fungsi pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis secara menyeluruh.
“Semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” kata Rosan.
Namun, mulai 1 September 2026, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor batu bara dan komoditas strategis lainnya sudah dilakukan penuh melalui DSI.
Artinya, mulai dari kontrak ekspor, pengiriman barang, hingga pembayaran akan dijalankan sepenuhnya melalui BUMN tersebut.
“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga memastikan skema ini nantinya tidak hanya berlaku untuk batu bara, CPO, dan ferrous alloy, tetapi akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
DPR Ingatkan Risiko Praktik Rente
Kebijakan baru Prabowo tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR, namun juga disertai catatan penting terkait tata kelola dan transparansi.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai kebijakan ekspor tunggal lewat BUMN sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33,” ujar Daniel.
Meski demikian, Daniel mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan praktik rente baru maupun birokrasi yang justru menghambat perdagangan batu bara dan sawit.
Load more