Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat BUMN Ekspor, Prabowo Resmi Terbitkan PP Baru
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus ekspor. Salah satu komoditas utama yang masuk dalam kebijakan baru tersebut adalah batu bara.
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global, sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
Prabowo menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Batu Bara Jadi Fokus Tata Kelola Ekspor Baru
Dalam aturan baru tersebut, penjualan ekspor batu bara diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Selain batu bara, komoditas lain yang juga masuk tahap awal implementasi yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) serta ferrous alloy atau paduan besi.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA nasional agar lebih transparan dan terkendali.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Pemerintah menilai selama ini tata niaga ekspor komoditas strategis masih menyisakan banyak persoalan, termasuk lemahnya pengawasan transaksi perdagangan internasional.
Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini berada di bawah Danantara Indonesia dan akan menjadi pengelola utama tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian dari implementasi langsung PP baru yang diterbitkan pemerintah.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional dengan prinsip good governance.
Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas Indonesia, termasuk sektor batu bara.
“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.
Mulai Berlaku 1 Juni 2026
Pemerintah akan mulai menerapkan skema baru pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia pada 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, perusahaan tersebut akan menjalankan fungsi pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis secara menyeluruh.
“Semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” kata Rosan.
Namun, mulai 1 September 2026, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor batu bara dan komoditas strategis lainnya sudah dilakukan penuh melalui DSI.
Artinya, mulai dari kontrak ekspor, pengiriman barang, hingga pembayaran akan dijalankan sepenuhnya melalui BUMN tersebut.
“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga memastikan skema ini nantinya tidak hanya berlaku untuk batu bara, CPO, dan ferrous alloy, tetapi akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
DPR Ingatkan Risiko Praktik Rente
Kebijakan baru Prabowo tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR, namun juga disertai catatan penting terkait tata kelola dan transparansi.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai kebijakan ekspor tunggal lewat BUMN sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33,” ujar Daniel.
Meski demikian, Daniel mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan praktik rente baru maupun birokrasi yang justru menghambat perdagangan batu bara dan sawit.
“Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan,” katanya.
Daniel juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas ekspor batu bara dan CPO karena kedua sektor tersebut selama ini menjadi tulang punggung devisa nasional.
“Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya,” ucap Daniel.
Pemerintah Ingin Indonesia Tak Lagi Jadi Price Taker
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib menilai kebijakan ekspor lewat BUMN dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Menurutnya, selama ini Indonesia masih sering berada di posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terpisah-pisah.
“Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,” ujar Labib.
Ia menilai konsep one gate export melalui BUMN dapat membantu pemerintah mengoptimalkan keuntungan perdagangan internasional sekaligus memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor batu bara dan komoditas strategis lainnya. (nsp)
Load more