Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik
- ANTARA
Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Simulasi Beli Token Listrik Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Untuk menghitung jumlah energi listrik yang diperoleh dari pembelian token, pelanggan perlu memperhatikan adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan pada setiap transaksi. Besaran PPJ berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, tarif PPJ dibedakan berdasarkan kapasitas daya listrik pelanggan, yaitu:
* Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
* 3.500 VA–5.500 VA: 3 persen
* Mulai 6.600 VA: 4 persen
Setelah PPJ dipotong, sisa nilai pembelian akan dikonversi menjadi energi listrik sesuai tarif yang berlaku pada masing-masing golongan pelanggan.
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh yang diperoleh
Karena tarif listrik dan PPJ berbeda pada setiap kelompok pelanggan, jumlah kWh yang diterima dari nominal pembelian yang sama juga tidak selalu sama.
Berikut perkiraan jumlah kWh yang diperoleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dari pembelian token listrik Rp50.000:
1. Rumah Tangga 900 VA
PPJ 2,4 persen = Rp1.200
Sisa saldo: Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.352 = 36,09 kWh
2. Rumah Tangga 1.300-2.200 VA
PPJ 2,4 persen = Rp1.200
Sisa saldo: Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.444,70 = 33,78 kWh
3. Rumah Tangga 3.500-5.500 VA
PPJ 3 persen = Rp1.500
Sisa saldo: Rp48.500
Rp48.500 ÷ Rp1.699,53 = 28,54 kWh
4. Rumah Tangga di Atas 6.600 VA
PPJ 4 persen = Rp2.000
Sisa saldo: Rp48.000
Rp48.000 ÷ Rp1.699,53 = 28,24 kWh
Meski tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada Juni 2026, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional. (rpi)
Load more