Mendag Sebut Skema Barter RI-Filipina Tak Bebani Eksportir dan Importir, Justru Diklaim Perkuat Perdagangan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim skema perdagangan barter antara Indonesia dan Filipina dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan aktivitas ekspor sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang asing dalam transaksi bilateral.
Menteri yang karib disapa Busan ini menilai, mekanisme barter RI-Filipina ini tidak menambah beban bagi pelaku usaha, baik di sisi eksportir maupun importir.
Selain itu, barter dinilai mampu mempererat hubungan perdagangan kedua negara apabila didukung komitmen dan tingkat kepercayaan yang tinggi dari seluruh pihak yang terlibat.
"Saya pikir itu tidak membebani ekspor dan impor ya, tidak membebani eksportir dan importir," ujar Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan pemerintah Indonesia telah menyampaikan kepada Filipina mengenai pentingnya menjaga komitmen dan kepercayaan agar program barter dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Budi menjelaskan, skema barter tidak hanya berlaku untuk produk yang saling melengkapi dalam satu rantai industri. Menurutnya, berbagai jenis komoditas dapat diperdagangkan melalui mekanisme tersebut selama terdapat kesepakatan antara para pelaku usaha.
Sebagai ilustrasi, Indonesia pernah menerapkan pola perdagangan serupa dengan Mesir. Dalam kerja sama tersebut, Indonesia mengimpor kurma dari Mesir dan mengekspor kopi sebagai komoditas penyeimbang.
"Barter bisa untuk semua komoditas, tidak harus saling melengkapi. Ini pernah dilakukan juga dengan Mesir. Waktu itu kita impor kurma, kita ekspor kopi. Jadi itu yang kita lakukan. Nah, ke depan memang banyak komoditas," jelasnya.
Sebelumnya, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan dua nota kesepahaman (MoU) imbal dagang tripartit antara pelaku usaha Indonesia dan Filipina. Nilai potensi transaksi dari kedua kesepakatan tersebut mencapai 350 juta dolar AS atau sekitar Rp6,29 triliun.
Menurut Budi, skema imbal dagang menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar yang dapat memengaruhi mata uang kedua negara. Melalui mekanisme tersebut, Indonesia berupaya menjaga kelancaran perdagangan tanpa harus bergantung pada pembayaran tunai menggunakan dolar Amerika Serikat.
Dalam penandatanganan yang berlangsung pada 8 Juni 2026, terdapat dua MoU imbal dagang tripartit yang masing-masing melibatkan tiga pihak.
MoU pertama ditandatangani oleh Asian Pyrochem Technologies dari Filipina, PT Trade Barter Indonesia, dan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia. Ketiga pihak menyepakati pertukaran serat abaka mentah dengan produk tekstil jadi dengan nilai transaksi mencapai 50 juta dolar AS per tahun.
Sementara itu, MoU kedua melibatkan Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan PT Krakatau Global Trading. Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran produk baja dengan bijih besi dari Filipina untuk mendukung kebutuhan bahan baku produksi Krakatau Steel dengan nilai mencapai 300 juta dolar AS per tahun.
Pemerintah berharap skema barter dan imbal dagang semacam ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, memperkuat hubungan ekonomi bilateral, serta meningkatkan ketahanan perdagangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global dan gejolak nilai tukar mata uang. (ant/rpi)
Load more