News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Punya Properti Warisan atau Baru Dibeli? Segera Perbarui Data PBB-P2

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa data kepemilikan yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.
Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:39 WIB
Ilustrasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Sumber :
  • Bapenda

Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta yang mengalami perubahan kepemilikan properti diimbau untuk segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini penting agar data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Balik nama PBB-P2 perlu dilakukan apabila terjadi peralihan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama yang tercantum dalam dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa pembaruan data kepemilikan objek pajak bukan hanya urusan administratif. Data yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.

Nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan mutasi atau balik nama agar data perpajakan lebih akurat.

Pemutakhiran data ini juga dapat membantu masyarakat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Misalnya, saat wajib pajak ingin mengakses layanan perpajakan tertentu, melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memanfaatkan insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam sejumlah kasus, fasilitas tersebut dapat terkendala apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan NIK yang tercantum dalam sistem Pajak Online tidak lagi valid. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu, kemudian melakukan validasi NIK agar data kepemilikan dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.

Selanjutnya, wajib pajak dapat masuk ke menu “Pelayanan”, memilih “Tambah Permohonan Pelayanan”, lalu memilih jenis pelayanan “Mutasi” dan “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi, identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen peralihan hak seperti akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.

Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak perlu memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, pelunasan dilakukan sejak objek pajak mulai dimiliki atau dimanfaatkan.
Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyimpan permohonan melalui sistem Pajak Online. Status pengajuan dapat dipantau secara berkala selama proses verifikasi oleh petugas berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memperbarui data PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan properti. Dengan data yang tertib dan sesuai, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, menghindari kendala administrasi, serta berpeluang memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku. (rpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gedung Bapenda Terbakar, DPRD DKI Sebut Sudah Sering Ingatkan Gulkarmat Cek Sistem Proteksi Semua Gedung Jakarta

Gedung Bapenda Terbakar, DPRD DKI Sebut Sudah Sering Ingatkan Gulkarmat Cek Sistem Proteksi Semua Gedung Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta meminta pemeriksaan secara menyeluruh apakah prosedur keselamatan selama renovasi Gedung Bapenda yang terbakar dijalankan atau tidak.
Hadapi Empat Kompetisi Musim Ini, Persib Datangkan Bek Asal Kroasia Danijel Loncar untuk Perkuat Lini Belakang

Hadapi Empat Kompetisi Musim Ini, Persib Datangkan Bek Asal Kroasia Danijel Loncar untuk Perkuat Lini Belakang

Persib resmi datangkan Danijel Loncar sebagai rekrutan asing baru di musim 2026/2027. Pemain Kroasia itu jadi legiun asing ke-12 yang dikontrak Maung Bandung.
Mitchell Baker Jadi Berkah Tersembunyi Buat Timnas Indonesia Meski Tersingkir dari Piala AFF 2026, Aset Garuda yang Potensial

Mitchell Baker Jadi Berkah Tersembunyi Buat Timnas Indonesia Meski Tersingkir dari Piala AFF 2026, Aset Garuda yang Potensial

Timnas Indonesia memang gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Namun, Skuad Garuda membawa pulang satu modal penting melalui kemunculan sosok Mitchell Baker.
Damkar Sebut Percikan Api Sempat Muncul Kembali di Lantai 8 Gedung Bapenda Jakarta

Damkar Sebut Percikan Api Sempat Muncul Kembali di Lantai 8 Gedung Bapenda Jakarta

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara menyebut api sempat kembali menyala pada Lantai 8 Gedung Bapenda yang terbakar, Jumat (7/8) malam.
Rumah Kontrakan akan Masuk Radar Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rumah Kontrakan akan Masuk Radar Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu menyiapkan perluasan basis pajak 2027 dengan menyasar aset properti yang disewakan. Rumah kontrakan menjadi salah satu potensi penerimaan pajak tahun depan.
Survei IPO Tunjukkan Seskab Teddy Indra Wijaya Masuk Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Survei IPO Tunjukkan Seskab Teddy Indra Wijaya Masuk Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Berdasarkan hasil survei IPO tersebut, Seskab Teddy Indra Wijaya menempati peringkat kedua dengan tingkat penilaian positif dengan presentase 33,5 persen.

Trending

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan Erick Thohir setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026: Skuad John Herdman Dievaluasi

Keputusan Erick Thohir setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026: Skuad John Herdman Dievaluasi

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bakal melancarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Timnas Indonesia di ajang ASEAN Championship alias Piala AFF 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT