Punya Properti Warisan atau Baru Dibeli? Segera Perbarui Data PBB-P2
- Bapenda
Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta yang mengalami perubahan kepemilikan properti diimbau untuk segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini penting agar data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.
Balik nama PBB-P2 perlu dilakukan apabila terjadi peralihan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama yang tercantum dalam dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa pembaruan data kepemilikan objek pajak bukan hanya urusan administratif. Data yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.
Nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan mutasi atau balik nama agar data perpajakan lebih akurat.
Pemutakhiran data ini juga dapat membantu masyarakat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Misalnya, saat wajib pajak ingin mengakses layanan perpajakan tertentu, melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memanfaatkan insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam sejumlah kasus, fasilitas tersebut dapat terkendala apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan NIK yang tercantum dalam sistem Pajak Online tidak lagi valid. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu, kemudian melakukan validasi NIK agar data kepemilikan dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.
Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.
Selanjutnya, wajib pajak dapat masuk ke menu “Pelayanan”, memilih “Tambah Permohonan Pelayanan”, lalu memilih jenis pelayanan “Mutasi” dan “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi, identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen peralihan hak seperti akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.
Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak perlu memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, pelunasan dilakukan sejak objek pajak mulai dimiliki atau dimanfaatkan.
Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyimpan permohonan melalui sistem Pajak Online. Status pengajuan dapat dipantau secara berkala selama proses verifikasi oleh petugas berlangsung.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memperbarui data PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan properti. Dengan data yang tertib dan sesuai, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, menghindari kendala administrasi, serta berpeluang memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku. (rpi)
Load more