News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
Ilustrasi aspek hukum dalam industri pergadaian.
Sumber :
  • OJK

Jakarta, tvOnenews.com - Industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup impresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 melonjak hingga 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.

Sementara sampai akhir Maret 2026, total jumlah penyelenggara Usaha Pergadaian yang berizin di OJK​ tercatat sebanyak 220 entitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bersamaan dengan tumbuhnya industri gadai yang pesat itu tentu saja ada tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan risiko hukum.

Pelaku usaha pergadaian saat ini dihadapkan dengan regulasi pengawasan yang lebih ketat, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.

Plh Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar, dalam sebuah diskusi di Jakarta, mengingatkan titik-titik krusial risiko hukum yang wajib dicermati para pelaku usaha pergadaian. Antara lain adalah implementasi UU P2SK, KUHP Baru, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspek Pidana: Ancaman Pasal Penadahan dan Perlindungan UU P2SK

Dilihat dari sisi hukum pidana, salah satu risiko besar untuk perusahaan gadai adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak kejahatan (barang bodong). 

Jika perusahaan abai terhadap asal-usul barang dan menerima barang hasil kejahatan, maka berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal penadahan. Ancamannya adalah sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga, pelaku usaha wajib untuk menggali, mencari informasi mengenai nasabah atau calon konsumen tersebut. Baik itu informasi mengenai yang bersangkutannya, kemudian mengenai aset yang akan dijaminkan. Bahkan pelaku usaha ini juga punya kewajiban untuk memberitahukan, menginformasikan mengenai produk dan layanan yang disalurkan kepada masyarakat," ujar Teja saat ditemui di The Banjoemas Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Akan tetapi, Teja menjelaskan bahwa regulasi juga memberikan "payung hukum" bagi perusahaan yang beritikad baik. Berdasarkan Pasal 120 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan imunitas atau perlindungan hukum dari tuntutan pidana, dengan syarat mutlak perusahaan telah menerapkan prinsip Mengenal Pengguna Jasa (KYC) secara ketat saat menerima nasabah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Bukan 3 Tahun, Taufik Hidayat Beri Pengakuan Berbeda saat Ditanya Polisi soal Korban, Bantah Sebagian Tuduhan

Bukan 3 Tahun, Taufik Hidayat Beri Pengakuan Berbeda saat Ditanya Polisi soal Korban, Bantah Sebagian Tuduhan

Penangkapan Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri (29), masuk babak baru dalam kasus yang belakangan menyita perhatian publik.
Jadwal Princess Cup 2026, Rabu 24 Juni: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Jadwal Princess Cup 2026, Rabu 24 Juni: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Jadwal Princess Cup 2026 hari ini, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan berhadapan dengan Hong Kong.
Cerita Taufik Hidayat Saat Buron: Curiga ke Semua Orang Hingga Pelariannya ke Tangerang dan Majalaya

Cerita Taufik Hidayat Saat Buron: Curiga ke Semua Orang Hingga Pelariannya ke Tangerang dan Majalaya

Upaya Taufik Hidayat (30) menghilang dari kejaran polisi ternyata tidak berlangsung lama
Ruben Onsu Umrah Bersama Ivan Gunawan, Betrand Peto Tiba-tiba Kirim Pesan Menyentuh

Ruben Onsu Umrah Bersama Ivan Gunawan, Betrand Peto Tiba-tiba Kirim Pesan Menyentuh

Betrand Peto kirim pesan menyentuh saat Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan. Meski beda agama, Onyo tetap tulus dukung ibadah sang ayah.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Pelarian Taufik Hidayat pelaku penyekapan pacar 3 tahun berakhir di tangan Polda Jabar. Pasalnya, ia dibekuk Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung
Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang perdana gugatan perceraian Rafaela Rahardja terhadap suaminya Brian Siawarta beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (23/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT