Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata
- OJK
Maksudnya, pelaku usaha harus bisa membuktikan secara rigid bahwa mereka telah menjalankan prosedur KYC dan penilaian profil nasabah dengan ketat sesuai standar regulasi.
"Sebetulnya dari aspek regulasi sudah ada ketentuan mengenai kewajiban bagi calon konsumen untuk memberi informasi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai dirinya maupun riwayat asal muasal aset yang akan diagunkan. Sehingga harusnya potensi itu dapat diminimalisasi ketika calon konsumen ini memberikan informasi tersebut," ujar Teja menambahkan.
Selain itu, jika terjadi sengketa yang mengarah pada tindak pidana misalnya seperti penipuan oleh nasabah, UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) juga membuka ruang penyelesaian progresif melalui Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan atau penuntutan.
Melalui RJ ini, pergadaian dapat memulihkan kerugiannya secara penuh lewat mekanisme ganti rugi (disgorgement) tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.
Aspek Perdata: Eksekusi dan Risiko Gugatan Massal (Class Action)
Di ranah hukum perdata, risiko hukum bergeser pada tata cara eksekusi-lelang barang jaminan akibat nasabah wanprestasi (cedera janji).
Wanprestasi terjadi saat nasabah gagal memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang diperjanjikan. Dalam skema gadai, perusahaan memiliki hak parate eksekusi atau menjual barang jaminan untuk melunasi utang tersebut.
"Berkenaan dengan eksekusi, sebetulnya itu adalah upaya terakhir. Sebab harapannya konsumen ini menunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, idealnya demikian."
"Namun, tidak menutup kemungkinan nasabah ini mengingkari kewajibannya atau mengingkari kesepakatan yang sudah dia buat. Maka dengan sangat terpaksa, dilakukan penjualan barang jaminan untuk melunasi utang yang bersangkutan, utang nasabah atau utang konsumen," jelas Teja.
Perlu diingat bahwa hak parate eksekusi (penjualan langsung) yang dimiliki perusahaan gadai kini dibatasi oleh rambu-rambu perlindungan konsumen yang sangat ketat.
Lahirnya POJK No. 38/2025 dan PERMA No. 4/2025 membuat aspek risiko perdata berubah signifikan. Apabila dulu pelanggaran prosedur eksekusi hanya berisiko digugat oleh satu nasabah secara perdata perorangan, kini kecerobohan sistemik perusahaan bisa memicu gugatan massal atau class action yang diajukan langsung oleh OJK.
Sebab jika perusahaan melakukan tindakan sepihak yang merugikan banyak konsumen seperti proses lelang yang tidak transparan atau penentuan nilai sisa jaminan yang tidak adil, maka OJK memiliki wewenang penuh untuk mengajukan gugatan kolektif (class action) di pengadilan.
Load more