News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
Ilustrasi aspek hukum dalam industri pergadaian.
Sumber :
  • OJK

Jakarta, tvOnenews.com - Industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup impresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 melonjak hingga 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.

Sementara sampai akhir Maret 2026, total jumlah penyelenggara Usaha Pergadaian yang berizin di OJK​ tercatat sebanyak 220 entitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bersamaan dengan tumbuhnya industri gadai yang pesat itu tentu saja ada tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan risiko hukum.

Pelaku usaha pergadaian saat ini dihadapkan dengan regulasi pengawasan yang lebih ketat, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.

Hal itulah yang menjadi materi pembahasan dalam pelatihan bertajuk Risiko Hukum dalam Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, di kafe the Banjoemas, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Acara ini digelar oleh LENS-AAU (Legal Empowerment, Network & Skill Advokat Alumni Unsoed) dengan Dr. Teja Sukma Gumelar, S.H., M.Kn sebagai pembicara utamanya.

Pada kesempatan tersebut, Teja mengingatkan titik-titik krusial risiko hukum yang wajib dicermati para pelaku usaha pergadaian. Antara lain adalah implementasi UU P2SK, KUHP Baru, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspek Pidana: Ancaman Pasal Penadahan dan Perlindungan UU P2SK

Dilihat dari sisi hukum pidana, salah satu risiko besar untuk perusahaan gadai adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak kejahatan (barang bodong). 

Jika perusahaan abai terhadap asal-usul barang dan menerima barang hasil kejahatan, maka berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal penadahan. Ancamannya adalah sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).

"Sehingga, pelaku usaha wajib untuk menggali, mencari informasi mengenai nasabah atau calon konsumen tersebut. Baik itu informasi mengenai yang bersangkutannya, kemudian mengenai aset yang akan dijaminkan. Bahkan pelaku usaha ini juga punya kewajiban untuk memberitahukan, menginformasikan mengenai produk dan layanan yang disalurkan kepada masyarakat," ujar Teja saat ditemui di The Banjoemas Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Akan tetapi, Teja menjelaskan bahwa regulasi juga memberikan "payung hukum" bagi perusahaan yang beritikad baik. Berdasarkan Pasal 120 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan imunitas atau perlindungan hukum dari tuntutan pidana, dengan syarat mutlak perusahaan telah menerapkan prinsip Mengenal Pengguna Jasa (KYC) secara ketat saat menerima nasabah.

Maksudnya, pelaku usaha harus bisa membuktikan secara rigid bahwa mereka telah menjalankan prosedur KYC dan penilaian profil nasabah dengan ketat sesuai standar regulasi.

"Sebetulnya dari aspek regulasi sudah ada ketentuan mengenai kewajiban bagi calon konsumen untuk memberi informasi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai dirinya maupun riwayat asal muasal aset yang akan diagunkan. Sehingga harusnya potensi itu dapat diminimalisasi ketika calon konsumen ini memberikan informasi tersebut," ujar Teja menambahkan.

Selain itu, jika terjadi sengketa yang mengarah pada tindak pidana misalnya seperti penipuan oleh nasabah, UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) juga membuka ruang penyelesaian progresif melalui Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Melalui RJ ini, pergadaian dapat memulihkan kerugiannya secara penuh lewat mekanisme ganti rugi (disgorgement) tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.  

Aspek Perdata: Eksekusi dan Risiko Gugatan Massal (Class Action)

Di ranah hukum perdata, risiko hukum bergeser pada tata cara eksekusi-lelang barang jaminan akibat nasabah wanprestasi (cedera janji).

Wanprestasi terjadi saat nasabah gagal memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang diperjanjikan. Dalam skema gadai, perusahaan memiliki hak parate eksekusi atau menjual barang jaminan untuk melunasi utang tersebut.

"Berkenaan dengan eksekusi, sebetulnya itu adalah upaya terakhir. Sebab harapannya konsumen ini menunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, idealnya demikian."

"Namun, tidak menutup kemungkinan nasabah ini mengingkari kewajibannya atau mengingkari kesepakatan yang sudah dia buat. Maka dengan sangat terpaksa, dilakukan penjualan barang jaminan untuk melunasi utang yang bersangkutan, utang nasabah atau utang konsumen," jelas Teja.

Perlu diingat bahwa hak parate eksekusi (penjualan langsung) yang dimiliki perusahaan gadai kini dibatasi oleh rambu-rambu perlindungan konsumen yang sangat ketat.

Lahirnya POJK No. 38/2025 dan PERMA No. 4/2025 membuat aspek risiko perdata berubah signifikan. Apabila dulu pelanggaran prosedur eksekusi hanya berisiko digugat oleh satu nasabah secara perdata perorangan, kini kecerobohan sistemik perusahaan bisa memicu gugatan massal atau class action yang diajukan langsung oleh OJK.

Sebab jika perusahaan melakukan tindakan sepihak yang merugikan banyak konsumen seperti proses lelang yang tidak transparan atau penentuan nilai sisa jaminan yang tidak adil, maka OJK memiliki wewenang penuh untuk mengajukan gugatan kolektif (class action) di pengadilan. 

"Mekanisme (eksekusi) sebetulnya secara regulasi sudah ada ketentuannya, di regulasi OJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian sudah lengkap, termasuk ketentuan soal proses eksekusi terhadap barang jaminan."

"Tapi yang perlu digaris bawahi, proses eksekusi ini sebetulnya pelaku usaha juga tidak menghendaki. Karena jika sudah dilakukan eksekusi, maka dia tidak ada peluang untuk balik lagi untuk digadaikan atau diagunkan," pungkas Teja. (rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Sebelumnya, AIS alias Abah merupakan eks pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwatinya.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT