News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
Ilustrasi aspek hukum dalam industri pergadaian.
Sumber :
  • OJK

Jakarta, tvOnenews.com - Industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup impresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 melonjak hingga 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.

Sementara sampai akhir Maret 2026, total jumlah penyelenggara Usaha Pergadaian yang berizin di OJK​ tercatat sebanyak 220 entitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bersamaan dengan tumbuhnya industri gadai yang pesat itu tentu saja ada tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan risiko hukum.

Pelaku usaha pergadaian saat ini dihadapkan dengan regulasi pengawasan yang lebih ketat, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.

Plh Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar, dalam sebuah diskusi di Jakarta, mengingatkan titik-titik krusial risiko hukum yang wajib dicermati para pelaku usaha pergadaian. Antara lain adalah implementasi UU P2SK, KUHP Baru, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspek Pidana: Ancaman Pasal Penadahan dan Perlindungan UU P2SK

Dilihat dari sisi hukum pidana, salah satu risiko besar untuk perusahaan gadai adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak kejahatan (barang bodong). 

Jika perusahaan abai terhadap asal-usul barang dan menerima barang hasil kejahatan, maka berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal penadahan. Ancamannya adalah sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).

"Sehingga, pelaku usaha wajib untuk menggali, mencari informasi mengenai nasabah atau calon konsumen tersebut. Baik itu informasi mengenai yang bersangkutannya, kemudian mengenai aset yang akan dijaminkan. Bahkan pelaku usaha ini juga punya kewajiban untuk memberitahukan, menginformasikan mengenai produk dan layanan yang disalurkan kepada masyarakat," ujar Teja saat ditemui di The Banjoemas Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Akan tetapi, Teja menjelaskan bahwa regulasi juga memberikan "payung hukum" bagi perusahaan yang beritikad baik. Berdasarkan Pasal 120 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan imunitas atau perlindungan hukum dari tuntutan pidana, dengan syarat mutlak perusahaan telah menerapkan prinsip Mengenal Pengguna Jasa (KYC) secara ketat saat menerima nasabah.

Maksudnya, pelaku usaha harus bisa membuktikan secara rigid bahwa mereka telah menjalankan prosedur KYC dan penilaian profil nasabah dengan ketat sesuai standar regulasi.

"Sebetulnya dari aspek regulasi sudah ada ketentuan mengenai kewajiban bagi calon konsumen untuk memberi informasi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai dirinya maupun riwayat asal muasal aset yang akan diagunkan. Sehingga harusnya potensi itu dapat diminimalisasi ketika calon konsumen ini memberikan informasi tersebut," ujar Teja menambahkan.

Selain itu, jika terjadi sengketa yang mengarah pada tindak pidana misalnya seperti penipuan oleh nasabah, UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) juga membuka ruang penyelesaian progresif melalui Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Melalui RJ ini, pergadaian dapat memulihkan kerugiannya secara penuh lewat mekanisme ganti rugi (disgorgement) tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.  

Aspek Perdata: Eksekusi dan Risiko Gugatan Massal (Class Action)

Di ranah hukum perdata, risiko hukum bergeser pada tata cara eksekusi-lelang barang jaminan akibat nasabah wanprestasi (cedera janji).

Wanprestasi terjadi saat nasabah gagal memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang diperjanjikan. Dalam skema gadai, perusahaan memiliki hak parate eksekusi atau menjual barang jaminan untuk melunasi utang tersebut.

"Berkenaan dengan eksekusi, sebetulnya itu adalah upaya terakhir. Sebab harapannya konsumen ini menunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, idealnya demikian."

"Namun, tidak menutup kemungkinan nasabah ini mengingkari kewajibannya atau mengingkari kesepakatan yang sudah dia buat. Maka dengan sangat terpaksa, dilakukan penjualan barang jaminan untuk melunasi utang yang bersangkutan, utang nasabah atau utang konsumen," jelas Teja.

Perlu diingat bahwa hak parate eksekusi (penjualan langsung) yang dimiliki perusahaan gadai kini dibatasi oleh rambu-rambu perlindungan konsumen yang sangat ketat.

Lahirnya POJK No. 38/2025 dan PERMA No. 4/2025 membuat aspek risiko perdata berubah signifikan. Apabila dulu pelanggaran prosedur eksekusi hanya berisiko digugat oleh satu nasabah secara perdata perorangan, kini kecerobohan sistemik perusahaan bisa memicu gugatan massal atau class action yang diajukan langsung oleh OJK.

Sebab jika perusahaan melakukan tindakan sepihak yang merugikan banyak konsumen seperti proses lelang yang tidak transparan atau penentuan nilai sisa jaminan yang tidak adil, maka OJK memiliki wewenang penuh untuk mengajukan gugatan kolektif (class action) di pengadilan. 

"Mekanisme (eksekusi) sebetulnya secara regulasi sudah ada ketentuannya, di regulasi OJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian sudah lengkap, termasuk ketentuan soal proses eksekusi terhadap barang jaminan."

"Tapi yang perlu digaris bawahi, proses eksekusi ini sebetulnya pelaku usaha juga tidak menghendaki. Karena jika sudah dilakukan eksekusi, maka dia tidak ada peluang untuk balik lagi untuk digadaikan atau diagunkan," pungkas Teja. (rpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Dramatis Kalahkan Kongo, Kolombia Resmi Lolos ke Babak 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Dramatis Kalahkan Kongo, Kolombia Resmi Lolos ke Babak 32 Besar

Kolombia berhasil memastikan tiket lolos ke babak 32 besar usai menang 1-0 atas RD Kongo di laga lanjutan Grup K Piala Dunia 2026, yang berlangsung di Stadion Guadalajara pada Rabu (24/6/2026).
19 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Tanah Suci, 81 Meninggal Dunia

19 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Tanah Suci, 81 Meninggal Dunia

Sebanyak 19 jemaah haji Debarkasi Surabaya masih belum dapat pulang ke Indonesia karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit di Tanah Suci.
Ada Cerita Lain di Balik Grand Final PFL 2026, Pelaku Usaha Mikro Ikut Panen Peluang

Ada Cerita Lain di Balik Grand Final PFL 2026, Pelaku Usaha Mikro Ikut Panen Peluang

Grand Final Pro Futsal League (PFL) 2026 tidak hanya menghadirkan persaingan sengit antartim di lapangan.
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo kembali membuktikan bahwa namanya layak ditempatkan di jajaran legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Portugal itu mencatatkan rekor baru di Piala Dunia, yang tak mampu dicetak oleh pemain manapun termasuk Lionel Messi.
Melihat Kondisi YTR, Reza Indragiri Khawatir Hukuman Taufik Hidayat Maksimal Hanya 12 Tahun

Melihat Kondisi YTR, Reza Indragiri Khawatir Hukuman Taufik Hidayat Maksimal Hanya 12 Tahun

Reza Indragiri khawatir hukuman Taufik Hidayat maksimal hanya 12 tahun, jauh dari ekspektasi publik meski kondisi YTR mungkin tak pulih seumur hidup.
Pakar Psikologi Forensik Minta Masyarakat Jangan Buru-Buru Labeli Taufik Hidayat Psikopat, Ini Alasannya

Pakar Psikologi Forensik Minta Masyarakat Jangan Buru-Buru Labeli Taufik Hidayat Psikopat, Ini Alasannya

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri minta masyarakat jangan labeli Taufik Hidayat psikopat. Label itu bisa jadi celah hukum untuk meringankan hukuman.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT