News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
Ilustrasi aspek hukum dalam industri pergadaian.
Sumber :
  • OJK

Jakarta, tvOnenews.com - Industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup impresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 melonjak hingga 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.

Sementara sampai akhir Maret 2026, total jumlah penyelenggara Usaha Pergadaian yang berizin di OJK​ tercatat sebanyak 220 entitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bersamaan dengan tumbuhnya industri gadai yang pesat itu tentu saja ada tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan risiko hukum.

Pelaku usaha pergadaian saat ini dihadapkan dengan regulasi pengawasan yang lebih ketat, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.

Hal itulah yang menjadi materi pembahasan dalam pelatihan bertajuk Risiko Hukum dalam Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, di kafe the Banjoemas, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Acara ini digelar oleh LENS-AAU (Legal Empowerment, Network & Skill Advokat Alumni Unsoed) dengan Dr. Teja Sukma Gumelar, S.H., M.Kn sebagai pembicara utamanya.

Pada kesempatan tersebut, Teja mengingatkan titik-titik krusial risiko hukum yang wajib dicermati para pelaku usaha pergadaian. Antara lain adalah implementasi UU P2SK, KUHP Baru, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspek Pidana: Ancaman Pasal Penadahan dan Perlindungan UU P2SK

Dilihat dari sisi hukum pidana, salah satu risiko besar untuk perusahaan gadai adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak kejahatan (barang bodong). 

Jika perusahaan abai terhadap asal-usul barang dan menerima barang hasil kejahatan, maka berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal penadahan. Ancamannya adalah sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).

"Sehingga, pelaku usaha wajib untuk menggali, mencari informasi mengenai nasabah atau calon konsumen tersebut. Baik itu informasi mengenai yang bersangkutannya, kemudian mengenai aset yang akan dijaminkan. Bahkan pelaku usaha ini juga punya kewajiban untuk memberitahukan, menginformasikan mengenai produk dan layanan yang disalurkan kepada masyarakat," ujar Teja saat ditemui di The Banjoemas Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Akan tetapi, Teja menjelaskan bahwa regulasi juga memberikan "payung hukum" bagi perusahaan yang beritikad baik. Berdasarkan Pasal 120 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan imunitas atau perlindungan hukum dari tuntutan pidana, dengan syarat mutlak perusahaan telah menerapkan prinsip Mengenal Pengguna Jasa (KYC) secara ketat saat menerima nasabah.

Maksudnya, pelaku usaha harus bisa membuktikan secara rigid bahwa mereka telah menjalankan prosedur KYC dan penilaian profil nasabah dengan ketat sesuai standar regulasi.

"Sebetulnya dari aspek regulasi sudah ada ketentuan mengenai kewajiban bagi calon konsumen untuk memberi informasi yang lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai dirinya maupun riwayat asal muasal aset yang akan diagunkan. Sehingga harusnya potensi itu dapat diminimalisasi ketika calon konsumen ini memberikan informasi tersebut," ujar Teja menambahkan.

Selain itu, jika terjadi sengketa yang mengarah pada tindak pidana misalnya seperti penipuan oleh nasabah, UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) juga membuka ruang penyelesaian progresif melalui Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Melalui RJ ini, pergadaian dapat memulihkan kerugiannya secara penuh lewat mekanisme ganti rugi (disgorgement) tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.  

Aspek Perdata: Eksekusi dan Risiko Gugatan Massal (Class Action)

Di ranah hukum perdata, risiko hukum bergeser pada tata cara eksekusi-lelang barang jaminan akibat nasabah wanprestasi (cedera janji).

Wanprestasi terjadi saat nasabah gagal memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang diperjanjikan. Dalam skema gadai, perusahaan memiliki hak parate eksekusi atau menjual barang jaminan untuk melunasi utang tersebut.

"Berkenaan dengan eksekusi, sebetulnya itu adalah upaya terakhir. Sebab harapannya konsumen ini menunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, idealnya demikian."

"Namun, tidak menutup kemungkinan nasabah ini mengingkari kewajibannya atau mengingkari kesepakatan yang sudah dia buat. Maka dengan sangat terpaksa, dilakukan penjualan barang jaminan untuk melunasi utang yang bersangkutan, utang nasabah atau utang konsumen," jelas Teja.

Perlu diingat bahwa hak parate eksekusi (penjualan langsung) yang dimiliki perusahaan gadai kini dibatasi oleh rambu-rambu perlindungan konsumen yang sangat ketat.

Lahirnya POJK No. 38/2025 dan PERMA No. 4/2025 membuat aspek risiko perdata berubah signifikan. Apabila dulu pelanggaran prosedur eksekusi hanya berisiko digugat oleh satu nasabah secara perdata perorangan, kini kecerobohan sistemik perusahaan bisa memicu gugatan massal atau class action yang diajukan langsung oleh OJK.

Sebab jika perusahaan melakukan tindakan sepihak yang merugikan banyak konsumen seperti proses lelang yang tidak transparan atau penentuan nilai sisa jaminan yang tidak adil, maka OJK memiliki wewenang penuh untuk mengajukan gugatan kolektif (class action) di pengadilan. 

"Mekanisme (eksekusi) sebetulnya secara regulasi sudah ada ketentuannya, di regulasi OJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian sudah lengkap, termasuk ketentuan soal proses eksekusi terhadap barang jaminan."

"Tapi yang perlu digaris bawahi, proses eksekusi ini sebetulnya pelaku usaha juga tidak menghendaki. Karena jika sudah dilakukan eksekusi, maka dia tidak ada peluang untuk balik lagi untuk digadaikan atau diagunkan," pungkas Teja. (rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online (Judol) situs “Ujangbet”, yang memiliki server di negara Kamboja.
Resmi! Russell Westbrook Putuskan Pensiun, Sang Raja 'Triple-Double' Akhiri 18 Musim Berkarier di NBA

Resmi! Russell Westbrook Putuskan Pensiun, Sang Raja 'Triple-Double' Akhiri 18 Musim Berkarier di NBA

Russell Westbrook resmi mengakhiri perjalanan panjangnya di NBA setelah menjalani 18 musim di kompetisi basket tertinggi di Amerika Serikat itu.
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli 

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, Jumat (14/8/2026). 
10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pandangan padat terkait berbagai agenda ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan 2026.
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali memperkuat kolaborasi bersama PT Persib Bandung Bermartabat (PERSIB) melalui kerja sama sebagai Official Banking Partner PERSIB untuk musim kompetisi 2026.
3 Shio Ini Paling Untung Soal Cinta pada 15 Agustus 2026, Babi Makin Disayang

3 Shio Ini Paling Untung Soal Cinta pada 15 Agustus 2026, Babi Makin Disayang

Ramalan cinta shio pada 15 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang paling untung soal asmara, satu di antaranya diprediksi makin disayang oleh pasangan tercintanya.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT