BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar, Kelola Dana Haji Lebih Efisien dan Berkelanjutan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan dana haji.
Langkah efisiensi tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.
Dengan penyesuaian tersebut, pagu Biaya Operasional BPKH yang semula sebesar Rp539,63 miliar diturunkan menjadi Rp439,32 miliar. BPKH menegaskan penghematan anggaran dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah maupun kinerja pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, efisiensi anggaran menjadi bagian dari komitmen lembaganya untuk membangun tata kelola yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional. Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Fadlul kepada media, Rabu (1/7/2026).
Menurut Fadlul, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.
“BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing. Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan,” lugasnya.
Ia menegaskan bahwa efisiensi bukan semata-mata memangkas pengeluaran, melainkan strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.
“Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang,” tegasnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung M. Arief Mufraini mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” tutur dia.
Arief menambahkan, kualitas perencanaan menjadi faktor penting agar setiap investasi dilakukan secara selektif, terukur, sesuai prinsip syariah, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan Amri Yusuf menilai efisiensi anggaran merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan dan penerapan tata kelola yang baik.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji,” tegasnya.
Menurut Amri, langkah tersebut juga akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana umat.
Persetujuan terhadap efisiensi anggaran itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar. DPR menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji,” ungkap dia. (agr/rpi)
Load more