Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII
- kemenkeu.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR RI sudah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan 'menggelar karpet merah' dengan menyiapkan sejumlah fasilitas khusus dan lengkap untuk menarik investor asing agar mau berinvestasi di PFII.
Fasilitas investasi yang dimaksudkan mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Bahkan pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pengadilan khusus tersebut akan mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Purbaya mengklaim Indonesia punya modal yang cukup untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global.
Modal ini antara lain berasal dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.
Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Purbaya menjelaskan pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Selain itu juga akan menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, dan peningkatan investasi.
"Kemudian juga sebagai upaya fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Purbaya menambahkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.
RUU PFII kini masih dalam pembahasan awal dan akan dikebut agar bisa disahkan dalam waktu tiga bulan atau hingga Agustus 2026.
Dalam RUU tersebut, nantinya PFII dirancang sebagai kawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Menkeu dalam keterangannya. (rpi)
Load more