Purbaya Ungkap Dana PFII Bisa Masuk ke Proyek Danantara hingga SBN, Tapi Semua Tetap Market-Based: Bukan Dipaksa!
- TVR Parlemen
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Sehingga pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Purbaya menambahkan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional. (rpi)
Load more