Purbaya Ungkap Dana PFII Bisa Masuk ke Proyek Danantara hingga SBN, Tapi Semua Tetap Market-Based: Bukan Dipaksa!
- TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dana investasi yang ada Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, tak terkecuali proyek Danantara.
Pada dasarnya, dana yang masuk ke PFII akan dikelola oleh pelaku pasar dan dapat diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis.
Purbaya menegaskan bahwa basisnya adalah mekanisme pasar, bukan penugasan serta bukan paksaan pemerintah.
"Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," kata Purbaya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang menarik," ujarnya.
Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana yang dikelola melalui PFII juga bisa menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan," jelas Purbaya.
Diketahui bahwa aturan soal PFII saat ini masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah bersama DPR RI baru mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi asing, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing RI di tingkat global.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengutarakan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Sehingga pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Purbaya menambahkan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional. (rpi)
Load more