Asuransi Kesehatan Tak Lagi Sama, OJK Siapkan Aturan Baru soal Cost Sharing
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Industri asuransi kesehatan nasional tengah menghadapi tantangan besar di tengah lonjakan biaya layanan kesehatan dan inflasi medis yang terus meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Kondisi tersebut mendorong regulator dan pelaku industri mencari formula baru agar sistem pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang kini menjadi sorotan adalah penerapan mekanisme cost sharing dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Divisi Indonesia Re Institute, Adi Putra, mengatakan pembahasan mengenai cost sharing tidak bisa hanya dilihat sebagai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi.
"Cost sharing bukan semata-mata mengenai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi, melainkan salah satu instrumen untuk mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kesadaran terhadap risiko kesehatan, serta mendukung keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan,” jelas Adi Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Adi, tantangan terbesar sektor kesehatan saat ini bukan hanya meningkatnya kebutuhan layanan, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara akses layanan, kualitas kesehatan, dan kemampuan pembiayaan dalam jangka panjang.
Pandangan serupa disampaikan Executive Director Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dr. Emira E. Oepangat. Ia menilai penguatan ekosistem kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak, termasuk peserta, industri, hingga fasilitas kesehatan, tetap terlindungi.
“Dalam perspektif industri, penguatan ekosistem kesehatan memerlukan keseimbangan antara perlindungan peserta, kualitas layanan kesehatan, pengelolaan biaya, serta keberlanjutan industri,” ujarnya.
Emira menambahkan, mekanisme cost sharing juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mengelola risiko kesehatan dan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan, Inka Chaditiany, mengungkapkan bahwa beban pembiayaan layanan kesehatan nasional terus meningkat seiring tingginya pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh masyarakat.
“Kondisi ini mencerminkan keberhasilan perluasan akses layanan kesehatan, namun pada saat yang sama menuntut penguatan strategi pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan sistem kesehatan nasional,” ujar Inka.
Ia menilai kolaborasi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan akan menjadi kunci menciptakan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif di masa depan.
Dari sisi regulator, Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, menjelaskan bahwa POJK 36/2025 tidak hanya mengatur soal cost sharing, tetapi juga memperkuat tata kelola industri secara menyeluruh.
“Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme cost sharing, tetapi juga mencakup pembentukan Medical Advisory Board, penerapan Utilization Review, penguatan kapabilitas digital, pengaturan repricing, serta penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan,” tuturnya.
OJK, kata dia, tetap memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menghadirkan produk dengan maupun tanpa skema cost sharing agar masyarakat memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan profil risikonya.
Di sisi lain, Strategic Advisor & Systems Transformation Specialist, Fery Ferdiansyah, menilai tantangan implementasi cost sharing tidak hanya berada pada regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh ekosistem pendukungnya.
"Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas mekanisme cost sharing sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, edukasi peserta, kesiapan sistem operasional, serta koordinasi yang baik antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan peserta. Karena itu, implementasi cost sharing perlu dipandang sebagai bagian dari proses transformasi yang lebih luas, yang mencakup perubahan perilaku, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peningkatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan,” ujar Fery. (cmi)
Load more