News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah-DPR Didesak Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Puluhan Isu Perbaikan Diusulkan

KSP dan Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi, karena banyak isu perbaikan yang perlu dibenahi.
Senin, 6 Juli 2026 - 14:39 WIB
Ilustrasi buruh atau kelas pekerja.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh dan perwakilan KSP-PB Said Salahudin menyampaikan bahwa KSP-PB telah menyusun naskah konsep dalam 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan konsep tersebut memuat 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada serta 17 isu baru yang dinilai belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru," ucap Said Salahudin  dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Beberapa isu perbaikan yang diusulkan antara lain mengenai standar upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, pekerja alih daya (outsourcing), pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembatasan tenaga kerja asing.

Sementara itu, isu baru yang diusulkan mencakup perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, pekerja media, serta pekerja industri kreatif.

Bentuk UU Baru, Bukan Revisi

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pembentukan undang-undang baru itu merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan," kata Said.

Ia menegaskan MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026.

Menurut dia, KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Ia mengatakan usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, tetapi juga pekerja di sektor lain yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.

"Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya," ujarnya.

Said menambahkan pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini," tutur dia.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru perlu dipercepat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar perlindungan pekerja dalam jangka panjang.

Ia mengatakan undang-undang baru diharapkan memberi perlindungan sejak pekerja masuk kerja, selama bekerja, hingga memasuki masa pensiun.

"Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun," ucap Ilhamsyah.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh telah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, Komisi IX DPR telah menjadwalkan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei-21 Juli 2026 dengan melibatkan pengusaha, organisasi pekerja atau buruh, serta akademisi.

Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 juga telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar menyelesaikan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR pada tahun ini sebagai tindak lanjut putusan MK di hadapan massa buruh.

Putusan tersebut meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK juga memberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 dan mengingatkan agar proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh. (ant/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, dimana pole position berhasil diraih oleh rider Trackhouse, Raul Fernandez.
Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus

Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus

Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melecehkan sejumlah mahasiswi. Apabila tidak ada penyelesaian yang tegas, dosen dan mahasiswa mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar sebagai bentuk protes.
Rio Ferdinand Tak Bisa Jamin Duel MU Vs Arsenal di SUGBK Berjalan Santai, Singgung Benturan Antarpemain

Rio Ferdinand Tak Bisa Jamin Duel MU Vs Arsenal di SUGBK Berjalan Santai, Singgung Benturan Antarpemain

Manchester United dan Arsenal akan kembali dipertemukan dalam pertandingan ekshibisi yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Duel para legenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) pukul 19.00 WIB.
Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina dukung bank sampah Desa Kuta, pengelolaan sampah kawasan wisata Mandalika lebih optimal.
Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Kodam II Sriwijaya kembali menggelar Lomba Bidar Tradisional Piala Pangdam di Venue Dayung, kawasan Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sabtu (10/10/2026).
Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Persib akan berlaga pada 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat. Pihak kepolisian mengingatkan agar Bobotoh menjaga perilaku selama pertandingan.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT