Said Iqbal Bicara Langkah Kongkret Cegah Gelombang PHK Sektor Padat Karya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah telah melakukan langkah mitigasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya melalui penurunan harga gas industri nonsubsidi. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan langkah ini dilakukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil dapat tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.
Hal ini menyusul laporan Ketua Umum KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6) yang mengatakan bahwa ada potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu orang di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Selain industri keramik, Said Iqbal mengatakan pemerintah bersama serikat buruh/pekerja juga melakukan mitigasi pencegahan relokasi produksi dua perusahaan komponen otomotif PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto, Jawa Timur, yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Ia mengatakan, melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
“Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan pihaknya juga aktif memastikan pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terlaksana dengan tepat sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Said Iqbal.(ant)
Load more