OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka opsi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala pada program dana pensiun sukarela.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian akan dilakukan terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.
"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Selain revisi regulasi, OJK juga meminta dana pensiun yang terdampak untuk menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing agar dapat mengakomodasi pilihan pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
Menurut Ogi, pengelola dana pensiun juga perlu mengevaluasi aspek operasional dan likuiditas karena pola pembayaran manfaat pensiun berpotensi berubah setelah putusan MK diterapkan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Permohonan diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara berkala. Para pemohon menginginkan pencairan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan, termasuk sebagai modal usaha setelah pensiun.
Peserta Kini Bisa Memilih
Dalam amar putusannya, MK menyatakan manfaat pensiun dari program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Ketentuan itu juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Tidak Berlaku untuk Semua Dana Pensiun
Ogi menegaskan putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak berlaku untuk seluruh jenis manfaat pensiun.
"Putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, melainkan terbatas hanya pada manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Ogi.
Dengan demikian, perubahan aturan ini hanya berlaku bagi program dana pensiun sukarela dengan sumber manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak. (Ant/cmi)
Load more