Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII akan Diatur Lewat PP, Kemenkeu: Jangan Salah Paham!
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kriteria pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% bagi pelaku jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, usai menghadiri rapat kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Nanti akan diatur di dalam PP,” ujar Herman dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, insentif PPh 0% tidak akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan.
Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya kemampuan menghadirkan investasi asing ke kawasan PFII.
“Tapi jangan salah paham, ya. PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena nanti subject to Global Minimum Tax,” kata Herman.
Menurut Herman, skema tersebut tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax sehingga insentif pajak tidak berarti membebaskan pelaku usaha sepenuhnya dari kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah mengusulkan insentif PPh sebesar 0% bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Fasilitas tersebut diusulkan dapat berlaku hingga 50 tahun.
Ia mengatakan, insentif tersebut diberikan dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing kawasan keuangan internasional Indonesia.
Misbakhun menilai kebijakan itu diharapkan mampu menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Selain itu, PFII diproyeksikan menjadi kawasan ekonomi khusus yang memiliki daya tarik lebih besar bagi investor global.
Sementara itu, dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa RUU PFII mengatur berbagai insentif perpajakan dan fasilitas khusus guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia.
Fasilitas perpajakan yang diusulkan meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Selain itu, RUU PFII juga memuat berbagai kemudahan lain, seperti golden visa, fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi bagi pelaku usaha dan investor. (ant/rpi)
Load more