Luas Tanah di SPPT PBB Tidak Sesuai? Begini Cara Mengurus Pembetulannya
- Bapenda DKI Jakarta
Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain. Surat kuasa harus bermaterai dan dilengkapi KTP penerima kuasa.
SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
Hasil cetak SPPT PBB-P2.
Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat menyiapkan dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan permohonan. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
Bukti kepemilikan tanah. Untuk tanah bersertifikat, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, dapat dilampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Dokumen peralihan hak, berupa fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.
Dokumen bangunan, berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Foto objek pajak terbaru sebagai pendukung data kondisi aktual objek pajak.
PBB-P2 Harus Lunas untuk 5 Tahun Terakhir
Selain melengkapi dokumen, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan pelunasan PBB-P2. Dalam pengajuan pembetulan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Ketentuan ini penting diperhatikan agar proses permohonan pembetulan dapat berjalan sesuai persyaratan dan tidak terkendala pada tahap verifikasi.
Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tahapannya:
Masuk ke website Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password.
Pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”.
Pilih jenis pelayanan “Pembetulan”.
Pilih sub pelayanan sesuai kebutuhan, seperti:
Pembetulan Objek;
Pembetulan Subjek;
Pembetulan SPPT;
Pembetulan Pengenaan; atau
Pembetulan Objek dan Subjek.
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan.
Simpan permohonan.
Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.
Load more