News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luas Tanah di SPPT PBB Tidak Sesuai? Begini Cara Mengurus Pembetulannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
Selasa, 21 Juli 2026 - 10:00 WIB
Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, dalam beberapa kasus, wajib pajak masih dapat menemukan data yang keliru atau tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kesalahan tersebut bisa berupa luas tanah yang berbeda dari sertifikat, alamat objek pajak yang tidak tepat, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan yang belum tercatat, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Layanan ini memudahkan wajib pajak memperbaiki data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan kondisi objek pajak, data subjek pajak, maupun dokumen pendukung yang sebenarnya. Dengan data yang akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Pembetulan PBB-P2?

Pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya. Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan data yang tidak sesuai pada administrasi PBB-P2.

Beberapa kondisi yang umumnya menjadi alasan pengajuan pembetulan PBB-P2 antara lain:

identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP;

adanya perubahan luas bangunan;

luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat;

alamat objek pajak tidak sesuai; atau

kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Melalui pembetulan, data PBB-P2 dapat menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan.

Persyaratan Administrasi Pembetulan PBB-P2

Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi:

Surat permohonan pembetulan PBB-P2.

Dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang diperlukan adalah KTP. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan.

Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain. Surat kuasa harus bermaterai dan dilengkapi KTP penerima kuasa.

SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.

Hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat menyiapkan dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan permohonan. Dokumen pendukung tersebut antara lain:

Bukti kepemilikan tanah. Untuk tanah bersertifikat, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, dapat dilampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Dokumen peralihan hak, berupa fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.

Dokumen bangunan, berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Foto objek pajak terbaru sebagai pendukung data kondisi aktual objek pajak.

PBB-P2 Harus Lunas untuk 5 Tahun Terakhir

Selain melengkapi dokumen, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan pelunasan PBB-P2. Dalam pengajuan pembetulan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Ketentuan ini penting diperhatikan agar proses permohonan pembetulan dapat berjalan sesuai persyaratan dan tidak terkendala pada tahap verifikasi.

Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tahapannya:

Masuk ke website Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.

Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password.

Pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”.

Pilih jenis pelayanan “Pembetulan”.

Pilih sub pelayanan sesuai kebutuhan, seperti:

Pembetulan Objek;

Pembetulan Subjek;

Pembetulan SPPT;

Pembetulan Pengenaan; atau

Pembetulan Objek dan Subjek.

Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan.

Simpan permohonan.

Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

Memudahkan Perbaikan Data PBB-P2

Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan memahami syarat, dokumen yang diperlukan, serta alur pengajuannya, proses pembetulan data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar administrasi perpajakan lebih tertib dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat juga dapat membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 23 Juli 2026, Anjing di Luar Dugaan

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 23 Juli 2026, Anjing di Luar Dugaan

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 23 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio!
BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Bangun Literasi Kebencanaan, Pertamina Patra Niaga Gencarkan Budaya Siaga Bencana Lawat Panah Kesatria di Indramayu

Pertamina Patra Niaga memperkuat kesiapsiagaan bencana di sekolah melalui Panah Kesatria di Indramayu. Program ini diklaim telah memberi manfaat ke hampir 1.000 siswa dan guru.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF

Absennya kapten Timnas Indonesia Jay Idzes pada ajang Piala AFF 2026 diprediksi membawa dampak besar bagi skuad Garuda. Nama Rizky Ridho mendadak jadi sorotan.

Trending

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

BPDP dan Ditjenbun Kementan Tunjuk Lembaga Pelatihan Yogyakarta untuk Tingkatkan Kompetensi Pekebun di Indonesia

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kompetensi pekebun swadaya secara nasional
Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Setelah Eropa, Sejumlah Kota di Jepang Alami Panas Ekstrem 'Kokushobi'

Badan Meteorologi Jepang melaporkan wilayah Tajimi dan Gujo di Prefektur Gifu masing-masing mencatat suhu 40,3 derajat Celsius dan 40 derajat Celsius
Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT