Revisi Permenaker Outsourcing Jadi Perdebatan, Perlindungan Pekerja atau Ancaman Lapangan Kerja?
- Pexels.
Jakarta, tvOnenews.com – Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian kalangan dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Di satu sisi, revisi tersebut dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri menilai perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Selama ini, sistem outsourcing masih sering menuai stigma negatif. Skema kerja tersebut kerap dikaitkan dengan ketidakpastian status pekerjaan, rendahnya kesejahteraan pekerja, hingga lemahnya perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Pandangan tersebut muncul karena masih ditemukan perusahaan penyedia jasa alih daya yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, seperti keterlambatan pembayaran hak pekerja, administrasi yang kurang transparan, hingga minimnya pembinaan terhadap tenaga kerja.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan gambaran keseluruhan industri outsourcing. Sebab, tidak sedikit perusahaan penyedia jasa yang telah menjalankan tata kelola secara profesional, mematuhi regulasi ketenagakerjaan, serta memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, pada sejumlah posisi tertentu, pekerja alih daya disebut mampu memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), sehingga sistem outsourcing dinilai tidak selalu identik dengan pekerjaan berupah rendah.
Saat ini, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya pada enam bidang pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan layanan angkutan pekerja, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, serta sektor perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Melalui wacana revisi yang tengah bergulir, ruang lingkup tersebut diusulkan dipersempit menjadi empat jenis pekerjaan.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut memang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja. Namun pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan turut berdampak pada perusahaan pengguna jasa, perusahaan penyedia alih daya, hingga tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari sektor tersebut.
Dalam praktiknya, layanan outsourcing masih menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menjalankan fungsi-fungsi penunjang secara lebih efisien sehingga dapat berfokus pada kegiatan usaha utama.
Load more