Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Penempatan dana retensi tersebut dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.
Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan.
Selain itu, eksportir juga diperbolehkan menempatkan dana retensi di bank di luar Himbara.
Pemerintah juga merevisi ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. (rpi)
Load more