BI Minta Pasar Tak Panik, Destry Pastikan Kebijakan Tak Bergeser Meski Perry Warjiyo Mundur
- dok. Setpres
Terkait proses penunjukan gubernur BI definitif, Destry menegaskan seluruh mekanisme akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pemerintah akan terlebih dahulu membuka proses pencalonan sebelum Presiden mengajukan nama calon gubernur kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” ujar Destry.
Ia juga menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang.
Sesuai regulasi, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan karena gubernur berhalangan tetap, termasuk akibat pengunduran diri. (agr/muu)
Load more