Daftar 10 Bank yang Tutup hingga Juli 2026, OJK Cabut Izin BPR di Berbagai Daerah
- Gambar ilustrasi AI
Pencabutan izin tersebut menunjukkan bahwa sektor BPR masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga tata kelola, kesehatan keuangan, serta kemampuan bertahan di tengah persaingan industri jasa keuangan.
Hak Nasabah Diselesaikan Melalui Proses Likuidasi LPS
Meski sebuah bank dicabut izin operasionalnya, OJK memastikan hak dan kewajiban nasabah tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
OJK menjelaskan penyelesaian aset maupun kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Dalam proses likuidasi tersebut, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izinnya tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin bank merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan regulator untuk memastikan industri perbankan tetap sehat.
OJK bersama LPS terus melakukan penanganan agar proses penyelesaian bagi nasabah berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Load more