Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan, BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi
- BAZNAS
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk kategori mustahik.
Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini akan membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. Dengan perlindungan ini, pekerja rentan tidak hanya memperoleh bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi juga jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad mengatakan masih banyak pekerja sektor informal seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri sehingga belum memperoleh perlindungan.
"Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka," ucap Idy.
Menurutnya melalui kerja sama ini dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga mustahik ketika risiko terjadi.
Ia menjelaskan, inisiatif tersebut telah memperoleh landasan syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penyaluran dana infak dan sedekah, bahkan dana zakat untuk fakir dan miskin apabila diperlukan, guna membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Fatwa MUI ini memberikan landasan syariah yang jelas bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu bentuk penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pekerja rentan beserta keluarganya," tegas Idy.
Sebagai tindak lanjut, BAZNAS RI menetapkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas. Pada tahap awal tahun ini, BAZNAS RI menargetkan pembiayaan kepesertaan bagi 100 ribu pekerja rentan, sekaligus mendorong seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperluas implementasi program melalui koordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Hingga saat ini, BAZNAS daerah telah memberikan perlindungan kepada sekitar 45 ribu pekerja rentan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan bahwa kolaborasi bersama BAZNAS merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini sulit dijangkau.
"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan, khususnya yang termasuk kategori mustahik, tetap memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Agung menilai pemanfaatan dana ZIS sebagai pembiayaan kepesertaan merupakan inovasi sosial yang mampu mempercepat perluasan cakupan perlindungan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja. Hal tersebut juga sejalan dengan strategi 3C (Coverage, Care dan Credibility) BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas jangkauan perlindungan melalui kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
"Ini contoh BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama, diharapkan ke depan ini akan menjadi model pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang semakin akuntabel, produktif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi seperti ini, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia beserta keluarganya," tutup Agung. (rpi)
Load more