News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajak E-Commerce Belum Pasti Jalan November, Purbaya Soroti Kondisi Ekonomi dan Daya Beli

Pajak e-commerce berpeluang kembali ditunda. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat jadi pertimbangan.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:40 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com – Penerapan pajak e-commerce berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace kembali berpeluang ditunda pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum memastikan penerapan pajak e-commerce tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin penerapan kebijakan pajak e-commerce justru dilakukan ketika kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat untuk berbelanja belum cukup kuat.

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pajak E-Commerce Masih Menunggu Kondisi Ekonomi

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa implementasi pajak marketplace belum tentu berjalan sesuai jadwal terbaru apabila kondisi perekonomian nasional dinilai belum mendukung.

Awalnya, pemungutan PPh Pasal 22 e-commerce dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian mengumumkan penundaan implementasi kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan, penundaan dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan pendapatan yang lebih baik, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk melakukan konsumsi.

Pertimbangan tersebut membuat kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kapan pajak e-commerce benar-benar diterapkan.

Pemerintah saat ini masih memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Di tengah pembahasan mengenai pajak e-commerce, Purbaya menyebut perekonomian Indonesia masih menunjukkan perkembangan yang relatif stabil.

Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat mencapai 5,29 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada kuartal II-2026.

Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai level 6 persen secara tahunan pada akhir tahun.

Target tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dalam mengambil kebijakan ekonomi, termasuk terkait penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Dengan demikian, kebijakan pajak marketplace tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat.

Aturan Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum rencana pemungutan pajak e-commerce.

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberlakuan PMK tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Artinya, berdasarkan jadwal yang ada saat ini, marketplace baru akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai November 2026.

Namun, pernyataan terbaru Purbaya menunjukkan pemerintah masih membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tidak sesuai dengan harapan.

PPh 22 E-Commerce Akan Dipungut Marketplace

Dalam skema yang telah disiapkan pemerintah, marketplace akan berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri yang melakukan transaksi melalui platform tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh e-commerce dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan yang sebelumnya diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang.

Sejalan dengan penundaan penerapan aturan, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.

Setelah itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika kebijakan mulai diterapkan.

Dengan skema tersebut, pajak e-commerce nantinya berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform marketplace. Namun, waktu penerapannya masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melihat kondisi ekonomi dan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika kondisi dinilai belum mendukung, penundaan pajak marketplace masih terbuka untuk dilakukan kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon sukses digelar di kampus UI Depok dengan diikuti hampir 3.500 peserta. Event perdana Rektorat ini juga membawa misi memperkuat dana abadi UI.
KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari selisih uang sebesar 2.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan banyak kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan MBG di daerah dan akan melaporkannya kepada BGN.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT