Pajak E-Commerce Belum Pasti Jalan November, Purbaya Soroti Kondisi Ekonomi dan Daya Beli
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Penerapan pajak e-commerce berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace kembali berpeluang ditunda pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum memastikan penerapan pajak e-commerce tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin penerapan kebijakan pajak e-commerce justru dilakukan ketika kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat untuk berbelanja belum cukup kuat.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pajak E-Commerce Masih Menunggu Kondisi Ekonomi
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa implementasi pajak marketplace belum tentu berjalan sesuai jadwal terbaru apabila kondisi perekonomian nasional dinilai belum mendukung.
Awalnya, pemungutan PPh Pasal 22 e-commerce dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian mengumumkan penundaan implementasi kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan, penundaan dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan pendapatan yang lebih baik, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk melakukan konsumsi.
Pertimbangan tersebut membuat kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kapan pajak e-commerce benar-benar diterapkan.
Pemerintah saat ini masih memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
Di tengah pembahasan mengenai pajak e-commerce, Purbaya menyebut perekonomian Indonesia masih menunjukkan perkembangan yang relatif stabil.
Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat mencapai 5,29 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada kuartal II-2026.
Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai level 6 persen secara tahunan pada akhir tahun.
Target tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dalam mengambil kebijakan ekonomi, termasuk terkait penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce.
Dengan demikian, kebijakan pajak marketplace tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat.
Aturan Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum rencana pemungutan pajak e-commerce.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberlakuan PMK tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Artinya, berdasarkan jadwal yang ada saat ini, marketplace baru akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai November 2026.
Namun, pernyataan terbaru Purbaya menunjukkan pemerintah masih membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tidak sesuai dengan harapan.
PPh 22 E-Commerce Akan Dipungut Marketplace
Dalam skema yang telah disiapkan pemerintah, marketplace akan berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri yang melakukan transaksi melalui platform tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh e-commerce dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan yang sebelumnya diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang.
Sejalan dengan penundaan penerapan aturan, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.
Setelah itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika kebijakan mulai diterapkan.
Dengan skema tersebut, pajak e-commerce nantinya berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform marketplace. Namun, waktu penerapannya masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melihat kondisi ekonomi dan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika kondisi dinilai belum mendukung, penundaan pajak marketplace masih terbuka untuk dilakukan kembali.
VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Load more