Purbaya Soroti Tarif LoLo Jomplang, Kemenhub Bakal Diajak Bereskan Biaya Depo Peti Kemas
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menurutnya, penyeragaman tersebut penting agar terdapat mekanisme layanan yang lebih jelas dan seragam bagi pengguna jasa.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia.
Satgas P3M-PPE Turut Tindaklanjuti
Purbaya mengatakan, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pembahasan akan dilakukan secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan kebijakan sekaligus memberikan kepastian dalam berusaha.
Pemerintah juga ingin memastikan proses layanan dapat berjalan lebih efisien dan memiliki mekanisme yang seragam.
“Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” ujar Purbaya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah akan menelusuri lebih lanjut penyebab perbedaan tarif jasa LoLo serta ketentuan yang berlaku bagi depo peti kemas kosong di Indonesia.
Rapat Bersama Menhub Digelar Dua Pekan Lagi
Pembahasan lanjutan mengenai persoalan tarif jasa LoLo akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE.
Rapat tersebut juga akan melibatkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Pembahasan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari penyelesaian atas persoalan tarif jasa LoLo sekaligus memperjelas tata kelola depo peti kemas kosong.
Purbaya menilai penyesuaian aturan mengenai layanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha di sektor logistik, tetapi juga dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian.
“Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” ujarnya.
Dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta kementerian dan lembaga terkait, pemerintah akan membahas disparitas tarif jasa LoLo, biaya tambahan, hingga ketentuan mengenai kepemilikan fasilitas depo oleh perusahaan asing.
VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Load more