Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia
- IAPI
Jakarta, tvOnenews.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penerapan satu standar internasional sebagai acuan asurans keberlanjutan di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan", Rabu (26/8/2026).
IAPI menilai penggunaan standar tunggal dapat memperkuat konsistensi dan kredibilitas asurans atas informasi keberlanjutan. Organisasi akuntan ini juga meminta regulator memastikan infrastruktur pengawasan yang setara bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban asurans mulai diterapkan.
Pembahasan tersebut berlangsung saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Aturan tersebut nantinya mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Ketentuan itu juga menjadi bagian dari perkembangan regulasi setelah IAPI menerbitkan Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026.
3 Standar Dinilai Penting untuk Tekan Risiko Greenwashing
IAPI melihat ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia masih belum sematang sistem pelaporan keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Risiko tersebut dapat memicu praktik greenwashing. Jika tidak ditangani, informasi keberlanjutan yang kurang kredibel berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap laporan perusahaan.
International Federation of Accountants (IFAC) mencatat International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 dirancang secara khusus untuk menghasilkan asurans yang kredibel atas informasi keberlanjutan yang disampaikan entitas.
Sementara itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan perlindungan investor dari greenwashing sebagai salah satu fokus dalam mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan secara global.
IAPI menilai hal tersebut menunjukkan greenwashing tidak hanya berkaitan dengan persoalan reputasi perusahaan. Praktik tersebut juga dapat berkembang menjadi risiko sistemik sehingga membutuhkan kerangka asurans yang kredibel.
Untuk menjawab risiko tersebut, IAPI mengusulkan 3 standar hasil adopsi internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan di Indonesia:
SAKb 5000 (adopsi International Standards on Sustainability Assurance/ISSA 5000) sebagai satu-satunya standar asurans keberlanjutan; serta
Standar manajemen mutu sebagai landasan pelaksanaan, yaitu Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 (adopsi International Standards on Quality Management/ISQM 1 dan ISQM 2); dan
Load more