Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia
- IAPI
Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (adopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance) sebagai standar etika bagi seluruh praktisi.
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Standar etika mengatur kewajiban praktisi dalam menjalankan perikatan, termasuk tuntutan untuk menjaga independensi dari entitas yang diperiksa.
Sementara itu, standar manajemen mutu mengatur sistem dan komponen yang harus diterapkan kantor tempat praktisi bernaung. Tujuannya memastikan setiap perikatan dilaksanakan dengan kualitas yang konsisten.
Adapun standar asurans mengatur tata cara pelaksanaan perikatan. Ketiga elemen tersebut harus berjalan secara terpadu agar praktisi tetap independen dan beretika, bekerja dalam sistem manajemen mutu yang memadai, serta menjalankan perikatan berdasarkan ketentuan yang jelas.
Menurut IAPI, kombinasi ketiga aspek tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk mengurangi risiko greenwashing secara efektif.
Belajar dari Malaysia dan Australia
Dalam Business Morning Forum, IAPI juga membahas pengalaman Malaysia dan Australia yang menerapkan pendekatan berbeda dalam pengaturan asurans keberlanjutan.
Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang memungkinkan penyedia jasa non-akuntan ikut berpartisipasi. Pendekatan tersebut juga diikuti dengan perluasan mandat Audit Oversight Board (AOB).
Australia, di sisi lain, menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang telah berkembang dan memiliki sistem pengawasan yang mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
IAPI menilai pengalaman kedua negara memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Apa pun keputusan regulator mengenai pihak yang dapat menyediakan jasa asurans keberlanjutan, penerapan standar yang konsisten dinilai harus tetap menjadi fondasi utama.
IAPI menyatakan tiga standar tersebut, yakni SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang dapat digunakan.
Namun, IAPI mengingatkan bahwa ketersediaan standar saja belum cukup untuk menjamin kualitas asurans keberlanjutan. Diperlukan pula sistem pengawasan yang mampu memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten oleh seluruh penyedia jasa.
Berdasarkan tahapan yang diusulkan OJK dalam RPOJK, kewajiban asurans dengan keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 dijadwalkan mulai berlaku untuk periode 2029.
Load more