Aduan Keuangan Ilegal Membeludak, OJK Catat 30.328 Laporan hingga Agustus 2026
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan di tengah masih tingginya jumlah aduan masyarakat terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, jumlah pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK masih cukup tinggi.
Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
Angka tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat pengawasan sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi," kata Dicky.
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal
Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang periode hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan ratusan entitas yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Entitas ilegal yang ditemukan dan dihentikan tersebut terdiri dari:
-
951 entitas pinjaman online ilegal
-
242 entitas investasi ilegal
-
27 entitas gadai ilegal
-
2 aktivitas keuangan ilegal lainnya
Penghentian berbagai entitas tersebut dilakukan karena aktivitasnya berpotensi merugikan masyarakat.
OJK menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dalam proses penanganannya.
IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan
Selain aktivitas keuangan ilegal, OJK juga terus menangani berbagai skema penipuan yang terjadi di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan terkait penipuan.
Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.
Sementara itu, nilai kerugian yang dialami korban dari berbagai kasus penipuan tersebut mencapai Rp206 miliar.
Data tersebut menunjukkan besarnya dampak aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan terhadap masyarakat. Karena itu, penanganan laporan serta upaya perlindungan konsumen terus dilakukan.
OJK Terima 458.585 Permintaan Layanan Konsumen
Dari sisi layanan konsumen, OJK juga mencatat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen.
Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.523 di antaranya merupakan pengaduan.
Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah mengeluarkan:
-
115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK
-
6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK
-
34 sanksi denda kepada 28 PUJK
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
146 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp77,26 Miliar
OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian kepada konsumen yang dilakukan oleh sejumlah PUJK.
Sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian konsumen.
Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp77,26 miliar.
Selain perlindungan konsumen, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct. Pengawasan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda.
Total nilai denda yang dikenakan dalam pengawasan market conduct tersebut mencapai Rp8,73 miliar.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.
Load more