News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aduan Keuangan Ilegal Membeludak, OJK Catat 30.328 Laporan hingga Agustus 2026

OJK menerima 30.328 aduan terkait entitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. IASC juga mencatat kerugian korban penipuan Rp206 miliar.
Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal menawarkan dana untuk main judi online
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan di tengah masih tingginya jumlah aduan masyarakat terkait entitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, jumlah pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK masih cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Angka tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat pengawasan sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi," kata Dicky.

Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang periode hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan ratusan entitas yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Entitas ilegal yang ditemukan dan dihentikan tersebut terdiri dari:

  • 951 entitas pinjaman online ilegal

  • 242 entitas investasi ilegal

  • 27 entitas gadai ilegal

  • 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Penghentian berbagai entitas tersebut dilakukan karena aktivitasnya berpotensi merugikan masyarakat.

OJK menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dalam proses penanganannya.

IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan

Selain aktivitas keuangan ilegal, OJK juga terus menangani berbagai skema penipuan yang terjadi di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan terkait penipuan.

Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.

Sementara itu, nilai kerugian yang dialami korban dari berbagai kasus penipuan tersebut mencapai Rp206 miliar.

Data tersebut menunjukkan besarnya dampak aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan terhadap masyarakat. Karena itu, penanganan laporan serta upaya perlindungan konsumen terus dilakukan.

OJK Terima 458.585 Permintaan Layanan Konsumen

Dari sisi layanan konsumen, OJK juga mencatat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen.

Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.523 di antaranya merupakan pengaduan.

Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah mengeluarkan:

  • 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK

  • 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK

  • 34 sanksi denda kepada 28 PUJK

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

146 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp77,26 Miliar

OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian kepada konsumen yang dilakukan oleh sejumlah PUJK.

Sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian konsumen.

Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp77,26 miliar.

Selain perlindungan konsumen, OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct. Pengawasan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda.

Total nilai denda yang dikenakan dalam pengawasan market conduct tersebut mencapai Rp8,73 miliar.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FP1 MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Tercepat Hingga Crash Jack Miller

Hasil FP1 MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Tercepat Hingga Crash Jack Miller

Marc Marquez merebut posisi teratas FP1 MotoGP Australia pada lap terakhir dengan catatan waktu 1 menit 27,985 detik.
Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Sebanyak 420 penumpang dan 40 awak KMP Batumandi berhasil dievakuasi. Kesiapsiagaan penanganan darurat diapresiasi, sementara investigasi tetap diperlukan.
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah karyawan kontrak bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak syarat penerima, cara cek status, dan informasi terbaru dari Kemnaker.
Bungkam Persib di Menit Akhir, Pelatih Madura United Apresiasi Daya Juang Laskar Sapi Kerrab

Bungkam Persib di Menit Akhir, Pelatih Madura United Apresiasi Daya Juang Laskar Sapi Kerrab

Madura United berhasil meraih kemenangan penting saat menjamu Persib Bandung pada pekan keenam Super League 2026-2027.
Pria Tak Sengaja Tekan Tombol SOS KRL Bogor-Jakarta Kota, KAI Minta Maaf Jika Buat Penumpang Panik

Pria Tak Sengaja Tekan Tombol SOS KRL Bogor-Jakarta Kota, KAI Minta Maaf Jika Buat Penumpang Panik

Peristiwa pria tak sengaja menekan tombol SOS atau tombol darurat di KRL rute Bogor-Jakarta Kota viral di media sosial. Petugas pun memastikan tidak terjadi keadaan darurat atas alarm SOS yang menyala.
McLaren Upgrade Mobil Jelang GP Amerika Serikat Demi Salip Red Bull

McLaren Upgrade Mobil Jelang GP Amerika Serikat Demi Salip Red Bull

McLaren masih menempati posisi ketiga klasemen konstruktor Formula 1 dengan enam seri tersisa. 

Trending

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT