Amran Direstui Prabowo untuk Hajar Mafia Beras, 93 Persen Sampel Beras Fortifikasi Bermasalah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut dugaan anomali dalam perdagangan beras yang diduga dimainkan oleh para mafia.
Langkah pengusutan ini berkaitan dengan temuan produk beras yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
"Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden," kata Amran dikutip dari Antara, Minggu (13/9/2026).
"Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," imbuhnya.
Pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam industri perberasan.
Amran menilai klaim tambahan gizi pada produk beras harus sesuai dengan kandungan yang sebenarnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan hasil tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras khusus.
Amran memastikan proses pengungkapan kasus tersebut akan terus dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen.
"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56.000 satu kilo, padahal harganya Rp13.000 dan ini sudah masuk lab. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," beber Amran.
Amran mengatakan dugaan praktik tersebut dapat memberikan keuntungan besar kepada pihak yang menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai. Di sisi lain, konsumen berpotensi dirugikan karena membeli produk dengan harga lebih tinggi berdasarkan informasi pada kemasan.
"Untungnya itu kalau Rp30.000 dikali 10 ton, itu Rp300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan," ucap Amran.
"Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? Ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," tambah Amran.
Menurut Amran, Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan agar pengusutan tersebut dilanjutkan. Ia menyebut Presiden meminta pemerintah segera mengambil langkah atas temuan yang ada.
"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," tegas Amran.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran beras akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, termasuk informasi mengenai mutu dan kandungan gizi.
"Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang," imbuh Amran.
Sebelumnya, Bapanas melakukan pengujian terhadap produk beras yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan terhadap beras fortifikasi dan produk beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi. Pemeriksaan awal dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan pengujian di laboratorium.
Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dan kandungan produk. Aspek yang diperiksa antara lain pelabelan, mutu, serta kandungan gizi.
Secara keseluruhan, pengawasan Bapanas telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi yang tersebar di 11 provinsi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klaim yang dicantumkan produsen sesuai dengan kandungan aktual produk.
Beras fortifikasi juga diwajibkan memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Standar tersebut menetapkan sejumlah batas kandungan vitamin dan mineral dalam setiap 100 gram produk.
Ketentuannya mencakup vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 turut mengatur kesesuaian antara kandungan vitamin dan mineral dalam produk dengan informasi yang tercantum pada label.
Kandungan vitamin dan mineral dalam produk setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada kemasan. (ant/rpi)
Load more