OJK Soroti Bank dengan Buffer Likuiditas Tipis, Rasio LDR Capai 88,38 Persen
- Gambar ilustrasi AI
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara industri maupun individual. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, terutama terhadap bank yang memiliki buffer likuiditas relatif terbatas.
Pemantauan juga diarahkan kepada bank yang memiliki rasio likuiditas mendekati threshold atau ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bank memiliki langkah mitigasi yang memadai dalam menjaga kecukupan likuiditas sekaligus mengantisipasi potensi tekanan.
“OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (21/9/2026).
OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Secara umum, OJK menyatakan kondisi likuiditas industri perbankan masih cukup memadai.
Hal tersebut tercermin dari sejumlah indikator utama likuiditas perbankan pada Juli 2026 yang masih berada di atas ketentuan minimum.
Salah satunya adalah liquidity coverage ratio (LCR) yang tercatat sebesar 187,50 persen. Angka tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.
Selain LCR, sejumlah indikator alat likuid juga masih berada di atas threshold.
-
Liquidity Coverage Ratio (LCR): 187,50 persen
-
Alat likuid/non-core deposit (AL/NCD): 102,45 persen
-
Alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK): 23,10 persen
Kondisi tersebut menunjukkan likuiditas perbankan secara industri masih berada pada level yang memadai meskipun terdapat pergerakan pada sejumlah indikator.
LDR Perbankan Capai 88,38 Persen
Sementara itu, loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan pada Juli 2026 tercatat sebesar 88,38 persen.
Rasio tersebut meningkat baik secara bulanan maupun tahunan. Dian menjelaskan kenaikan LDR sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Meski demikian, peningkatan LDR menurut OJK perlu dilihat secara proporsional karena merupakan bagian dari fungsi intermediasi perbankan.
Di sisi lain, kenaikan LDR juga mencerminkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi ketika penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya.
Load more