PayLater Makin Populer, Indodana Finance Perkuat Pembiayaan Sehat dengan Dana Rp700 Miliar
- Istockphoto
Jakarta, tvOnenews.com - Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater semakin populer di Indonesia. Kemudahan akses dan proses persetujuan yang cepat membuat layanan ini berkembang dari sekadar alternatif pembayaran menjadi bagian dari gaya hidup digital masyarakat.
Popularitas PayLater didorong oleh kemampuannya menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan konvensional. Layanan ini juga terintegrasi dengan berbagai ekosistem digital, seperti e-commerce, aplikasi ride-hailing, hingga pemesanan tiket perjalanan.
Proses pengajuan yang relatif sederhana dan cepat turut menjadi daya tarik. Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa tantangan untuk menjaga pembiayaan tetap sehat.
Risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) serta utang berlebih atau over-indebtedness menjadi perhatian dalam perkembangan industri BNPL.
Tantangan Menjaga Pembiayaan Tetap Sehat
Pertumbuhan PayLater perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang kuat. Salah satunya melalui peningkatan kemampuan credit scoring untuk menilai kemampuan dan rekam jejak pengguna.
Penyedia PayLater juga dituntut memanfaatkan data dan teknologi untuk melakukan penilaian risiko secara lebih akurat. Langkah tersebut penting agar penyaluran pembiayaan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi tetap memperhatikan kemampuan pengguna dalam memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, kemudahan transaksi dapat mendorong perilaku impulsive buying. Konsumen berpotensi melakukan pembelian di luar kemampuan pendapatan bulanannya jika tidak mempertimbangkan kemampuan membayar.
Catatan kredit juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Tunggakan PayLater dapat memengaruhi catatan pengguna dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kondisi tersebut berpotensi menjadi pertimbangan ketika pengguna mengajukan pembiayaan lain, seperti KPR atau kredit produktif.
Karena itu, pertumbuhan industri BNPL membutuhkan peran bersama antara penyelenggara, regulator, dan konsumen.
Penyelenggara perlu menyesuaikan credit limit berdasarkan rekam pembayaran pengguna dan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi gagal bayar lebih awal. Regulator berperan melalui pengawasan serta penerapan aturan perlindungan konsumen.
Sementara konsumen perlu memahami bahwa PayLater merupakan fasilitas pembiayaan yang harus dilunasi, bukan tambahan dana tanpa kewajiban.
Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar
![]()
Di tengah perkembangan industri tersebut, PT Indodana Multi Finance atau Indodana Finance memperkuat layanan BNPL melalui kemitraan strategis dengan PT Bank HSBC Indonesia.
Pada 19 September 2026, Indodana Finance mengumumkan fasilitas pendanaan senilai Rp700 miliar dari HSBC Indonesia. Perusahaan menyebut kerja sama tersebut dirancang untuk memperkuat jangkauan layanan Indodana PayLater di Indonesia.
Direktur Utama PT Indodana Multi Finance, Mira Wibowo, mengatakan dukungan pendanaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perusahaan terhadap inklusi keuangan sekaligus menjaga pertumbuhan pembiayaan.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh HSBC Indonesia. Dukungan fasilitas pendanaan terhadap layanan Indodana PayLater yang memotivasi kami untuk terus menjaga pertumbuhan pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat, sekaligus memperluas jangkauan akses layanan di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Mira.
Banking Director PT Bank HSBC Indonesia Steve Andoko mengatakan kemitraan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital yang inklusif.
Menurutnya, dukungan terhadap Indodana Finance melalui Indodana PayLater diharapkan dapat menghadirkan solusi pembiayaan yang mudah diakses masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau perbankan konvensional.
Jangkauan Indodana Finance Capai 180 Kota dan Kabupaten
Pendanaan tersebut menjadi bagian dari strategi perluasan layanan Indodana Finance. Hingga saat ini, perusahaan menyebut telah menjangkau jaringan merchant online, offline, dan ritel yang tersebar di 180 kota dan kabupaten di Indonesia.
Indodana Finance telah mendapatkan izin usaha bidang perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor KEP-12/PL.02/2023 pada 29 Agustus 2023.
Perusahaan membawa misi memperluas akses produk keuangan melalui pemanfaatan teknologi, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau industri perbankan tradisional.
Load more