News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar Mulai Hari Ini

BEI menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus. Sebanyak 92 efek keluar, sementara 42 efek tetap karena masih memenuhi kriteria fundamental.
Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB
Ilustrasi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan Peraturan Bursa Nomor II-X.

Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Sementara Peraturan Bursa Nomor II-X mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penyempurnaan aturan menjadi bagian dari komitmen Bursa untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan atau continuous improvement.

Penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction, sekaligus menyelaraskan kebijakan lain yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kriteria Penempatan Papan Pemantauan Disesuaikan

Iding menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar.

Penyelarasan juga mencakup kebijakan reformasi transparansi serta ketentuan mengenai minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Menurut Iding, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar.

Meski demikian, filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan.

"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding.

Empat Kriteria Penempatan Dihapus

Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria yang dihapus berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Menurut Iding, perubahan tersebut dilakukan untuk mempertajam proses price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

"Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujar Iding.

Sementara itu, kriteria lain yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

Kriteria Fundamental Tetap Berlaku

BEI tetap mempertahankan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan dalam Papan Pemantauan Khusus.

Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kriteria fundamental tersebut tetap dipertahankan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada investor ketika mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia.

"Hal itu guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia," kata Iding.

Mekanisme Perdagangan Juga Diubah

Selain mengubah ketentuan penempatan efek, BEI melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X juga menyempurnakan mekanisme perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga. Penerapannya dilakukan dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Dengan mekanisme tersebut, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan diberlakukan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Namun, tanggal efektif penerapan mekanisme tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.

92 Efek Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Seiring dengan berlakunya perubahan tersebut, sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Efek-efek tersebut tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus dalam perubahan ketentuan.

Sementara itu, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah melalui sejumlah tahapan pengembangan. BEI menerapkan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, kemudian Full Call Auction pada 25 Maret 2024.

Setelah itu, Bursa melakukan tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024 sebelum kembali menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 28 September 2026.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Ke-16 SAR KM Virgo Transport 8: Tim Gabungan Evakuasi 5 Jasad dari Dalam Bangkai Kapal

Hari Ke-16 SAR KM Virgo Transport 8: Tim Gabungan Evakuasi 5 Jasad dari Dalam Bangkai Kapal

Upaya pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang telah memasuki hari ke-16 kembali membuahkan hasil. 
Dirjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

Dirjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

Dirjenpas Mashudi memerintahkan bangunan yang tidak sesuai aturan di Lapas Cibinong dan seluruh lapas untuk ditertibkan serta dibongkar.
Gratis Tanpa Perlu VPN, Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Gratis Tanpa Perlu VPN, Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada laga pekan kedua kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Panas Penentu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Panas Penentu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bentrok krusial antara Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 bakal tersaji di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK)
Kabar Baik Buat Persib, Sandy Walsh Sudah Kembali Berlatih Pasca Cedera

Kabar Baik Buat Persib, Sandy Walsh Sudah Kembali Berlatih Pasca Cedera

Bek kanan Persib, Sandy Walsh bicara soal peluang menjalani debut di klub berjuluk Maung Bandung ini.
Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

KBRI Bangkok menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok menerima laporan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak banjir di Thailand.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral pengantin bagikan anak ayam sebagai suvenir pernikahan. Warganet soroti kondisi hewan, hingga ada yang ditemukan ditinggalkan di MRT Lebak Bulus.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

KBRI Bangkok menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok menerima laporan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak banjir di Thailand.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT