News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Korsel Garap Proyek Energi Hijau Dukung Dekarbonisasi RI

Perusahaan asal Korea Selatan, yaitu SK E&S dan CJ tengah menggarap proyek investasi energi hijau yang dinilai dapat mendukung upaya dekarbonisasi yang sedang digenjot pemerintah Indonesia.
Rabu, 28 September 2022 - 16:34 WIB
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara bertahap beralih ke kendaraan berbasis listrik untuk operasional pertambangan.batu bara sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk melakukan dekarbonisasi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Perusahaan asal Korea Selatan, yaitu SK E&S dan CJ tengah menggarap proyek investasi energi hijau yang dinilai dapat mendukung upaya dekarbonisasi yang sedang digenjot pemerintah Indonesia.

Anak usaha SK E&S, PT Prism Nusantara Internasional, telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT PGN (Persero) pada Februari 2022, terkait peluang kerja sama di beberapa sektor yakni LNG, Carbon Capture Storage (CCS) dan hidrogen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di kuartal keempat 2022, nota kesepahaman ini diharapkan bisa dilanjutkan dengan diskusi agenda studi bersama lebih detail dan membentuk kelompok kerja (working group)," kata President Director PT Prism Nusantara Internasional Kim Taeyoung dalam Indonesia-Korea Future Industry Business Plaza 2022 di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Melalui kerja sama dengan PGN, SK E&S ingin mendukung pengembangan proyek carbon capture storage hub di Indonesia. Selain itu juga, perusahaan ingin memproduksi hidrogen biru atau hijau untuk pasar domestik dan ekspor.

"Kami ingin berkontribusi dalam pembangunan rantai pasok hidrogen di Indonesia dengan menggunakan pengalaman dan keahlian SK E&S," ungkap Kim.

SK E&S adalah satunya-satunya perusahaan LNG terintegrasi di Korea Selatan dan memiliki portofolio di energi baru dan terbarukan seperti panel surya dan hidrogen.

Sementara itu, konglomerasi Korea Selatan CJ juga tengah terlibat dalam proyek energi hijau di Indonesia, di mana perusahaan berinvestasi untuk membangun pabrik untuk memproduksi polyhdroxyl-alkanoate yang dapat menghasilkan 100 persen plastik ramah lingkungan (biodegradable). Kapasitas pabrik tersebut mencapai 5.000 ton per tahun.

"Pabrik telah beroperasi pada awal tahun 2022 dan pengapalan pertama sudah dilakukan pada kuartal pertama tahun ini," kata Direktur CJ Indonesia Group Onasis Wahju.

Pabrik itu akan berperan penting bagi Indonesia dalam menurunkan sampah plastik lantaran Indonesia dikenal dengan negara dengan jumlah sampah plastik terbesar kedua di dunia.

Di sisi lain, keberadaan pabrik CJ ini mendukung program pemerintah Indonesia untuk mengurangi sampah plastik sebesar 70 persen di laut.

Selain pasar Indonesia, CJ Indonesia juga memasarkan produknya di luar negeri. Hal itu berdasarkan perhitungan CJ bahwa permintaan plastik ramah lingkungan di dunia akan naik dari 0,4 triliun di tahun 2021 menjadi 1,6 triliun di tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelaksana Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Yahya Rachman Hidayat mengatakan setidaknya ada lima sektor yang berperan penting untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 yakni energi, kehutanan, pertanian, industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan pembangunan rendah karbon melalui skenario NZE, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam jangka panjang," imbuh Yahya.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam hitungan Bappenas, skenario untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai NZE mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen per tahun dalam jangka panjang. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT