Kemudian dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.
Dia pun menggarisbawahi maksud dari perubahan peraturan Kemendag tersebut, yakni tidakdiperbolehkannya mengimpor barang bekas dari luar negeri.
"Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," tegasnya.
Menurut dia, hadirnya peluang ini menjadi kesempatan yang terbuka lebar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra pasar loak atau flea market khusus untuk barang bekas dalam negeri.
Sementara terkait fesyen yang berkelanjutan lingkungan, Sandiaga menilai, saat ini pelaku UMKM diharapkan agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan.
Sehingga ia mendorong agar pelaku fesyen lokal dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan.
“Dengan memanfaatkan pewarna alami bernuasa kebiruan yang biasa disebut dengan warna indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai produk fesyen ini lebih lama,” kata dia. (rpi/ebs)
Load more